JAKARTA UTARA – Media Krimsus polri news com//Sebuah praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang diduga melibatkan toko kosmetik di kawasan Penjaringan tengah menjadi sorotan tajam. Kios yang berlokasi di Jl. Tanah Merah No. 91, RT 93/RW 8, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut ditengarai kuat sengaja memanfaatkan izin usaha kosmetik sebagai tameng untuk mengedarkan obat keras golongan daftar G secara ilegal.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada awal Februari 2026, terlihat aktivitas mencurigakan di mana sejumlah pemuda secara silih berganti mendatangi lokasi tersebut. Mereka melakukan transaksi kilat di balik etalase yang diduga merupakan pembelian obat jenis Tramadol dan Hexymer. Modus penyamaran dengan memajang produk kecantikan di bagian depan toko diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar agar aktivitas gelap tersebut tidak terdeteksi.
Praktik ini diduga dipicu oleh motif keuntungan ekonomi sepihak dengan menyasar konsumen mayoritas usia produktif dan remaja. Hal ini sangat meresahkan warga mengingat penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis seringkali menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas dan aksi tawuran di wilayah tersebut.
Jika terbukti, praktik ilegal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Miliar. Selain itu, Pasal 138 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa penyerahan obat keras wajib berdasarkan resep dokter, sehingga penjualan bebas di toko kosmetik adalah tindakan melawan hukum. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 436 terkait pelayanan kefarmasian tanpa hak dan izin resmi.
Temuan lapangan ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Utara. Publik mendesak agar pihak Polsek Penjaringan segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tegas untuk menutup lokasi tersebut demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat keras. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait temuan di lapangan ini.
penulis / barkah



Social Header