Breaking News

Bupati Solok Rugikan Masyarakat Adat Kaum Suku Melayu Kopong Dan Pintu Rayo Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Sumatera Barat




mediakrimsuspolnews.com,//Kab. Solok Sumbar - Pemkab Solok tidak dirugikan masyarakatnya namun sebaliknya Pemkab Solok yang merugikan masyarakatnya, sebagai contoh, Dengan adanya kerugian masyarakat kaum suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo dikarenakan hamparan tanah Adat suku mereka  seluas 37.Hektare dikuasai atau diklaim oleh Pemda Solok yang bersikeras bahwa tanah Adat tersebut adalah milik Pemda Solok yang memiliki dokumen yang perlu dikaji ulang karena ketidak jelasannya secara aturan Adat, sedangkan document atau legalitas kepemilikan tanah Adat suku Melayu kopong dan Pintu rayo yang menyatakan bahwa itu adalah tanah Adat suku mereka yang cukup lengkap dan jelas dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Hukum Adat. Kemudian tanah Adat tersebut sudah dikuasai mulai dari jaman nenek moyang Adat suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo terdahulu

                Pihak Pemkab Solok hanya memiliki sertifikat tanah HGU di atas tanah milik kaum Adat suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo yang sudah berakhir masa berlakunya pada tahun 2013 namun setelah berakhirnya HGU pihak Pemkab Solok tidak pernah memberitahukan kepada pemilik yang syah atas tanah Adat tersebut sampai sekarang

              Pihak Pemkab Solok sekarang boleh dikatakan hanya berdasarkan atau mengakui adanya arsip surat baru dibanding dengan surat surat tanah Adat, dan semua surat dari Pemkab Solok tersebut juga tidak pernah diketahui oleh  masyarakat Adat  seperti surat No. 01/PPT-Kab/1987 tertanggal 15 Juni 1987 Kemudian surat Bupati Solok waktu itu dijabat oleh Gamawan Fauzi No. 100/46/TP-1996 tertanggal 30 September 1996 ditujukan ke BPN Sumbar

              Yang mana semua surat surat yang diterbitkan pihak Pemkab Solok hanya sepihak, karena tidak pernah diketahui oleh pemilik tanah Adat suku Melayu Kopong dan Pintu Rayo. Dan hal ini tidak boleh dibiarkan oleh pemilik tanah yang syah menurut sepanjang Adat. Dan pihak Pemkab Solok harus legowo bagaimanapun caranya agar tanah ulayat Adat yang dikuasai Pemkab Solok harus dikembalikan kepada kaum Adat 

             Kalau Pemkab Solok tidak mau menyelesaikan kasus ini dan bertahan diatas ketidak beneran dalam melaksanakan tugas negara, maka kita ragukan bahwa masyarakat Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti akan menimbulkan konflik baru yang berkepanjangan yang dapat merugikan Daerah dan stabilitas Sosial akibat rasa kekecewaan masyarakat adat, atau dapat kita katakan masyarakat Adat akan terpecah belah akibat adanya pro kebenaran dan pro kejahatan yang sudah terencana secara masif dan terencana karena sekarang ini sudah mulai terlihat dan dirasakan. Nah....ini tergantung sikap Pemdakab Solok yang mau jujur dan bertanggung jawab berharap rakyatnya nah... Dan sebenarnya, mau diapakan masyarakatnya. Apakah Pemdakab Solok menghormati Adat dan musyawarah...Salam waras ***

                        Zainal Abidin. Hs

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com