Breaking News

Becak sampah yang diberikan oleh Pemkab Asahan di desa sionggang,,tidak terawat,,dengan bagus


Kabupaten Asahan tanggal 18/02/26//media krimsus polri news com..

Dimana team melihat becak sampah Terparkir di sudut kantor dengan  sejumlah ban kempes dan tanpa bernomor pol /BK..saat team bertanya  kenapa becak di biarkan. Begitu saja. Dan kenapa tidak ada no pol /BK  salah satu perangkat  desa memberitahukan bahwa seksi Becak milik desa tapi kalau kereta bukan milik desa..

Dengan penjelasan salah satu perangkat desa bahwa sepeda motor yang di pasang di becak  itu bukan milik desa 

Yang menjadi pertanyaan publik sepeda motor yang di berikan pemkab  kemana??

Hanya kepala desa yang bisa jawab  kemana sepada motor yang di berikan oleh Pemkab Asahan. 

 bapak kepala desa sionggang. Berinsial (s ).dan sekdes kaur keuangan dan kaur perencanaan tidak ada di kantor  jelas melanggar kedisplinan kerja .yang seharus perangkat desa adalah sebagai pelayan masyarakat dan publik.👇👇👇👇

Kedisiplinan kepala desa diatur utamanya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 29 UU 6/2014 melarang kades menyalahgunakan wewenang, KKN, merugikan kepentingan umum, melanggar sumpah jabatan, dan terlibat politik praktis, dengan sanksi administratif hingga pemberhentian oleh Bupati/Walikota.
Poin Penting Kedisiplinan Kepala Desa Larangan (Pasal 29 UU 6/2014): Merugikan kepentingan umum, KKN, melanggar sumpah, menjadi pengurus parpol, dan ikut kampanye Sanksi Administratif (Pasal 30 UU 6/2014): Teguran lisan/tertulis. Jika tidak membaik, dapat diberhentikan sementara atau tetap.Dilakukan Bupati/Walikota jika melanggar larangan, tidak melaksanakan kewajiban, atau sakit berkelanjutan
Dengan adanya UU kedisiplinan kerja dan sangsi  kepala desa dan perangkat desa yang melangar aturan kedisplinan kerja pimpinan umum media krimsus polri news com meminta bapak bupati asahan agar melakukan tindakan  kepada kepala desa sionggang dan perangkat desa yang tidak mematuhi  aturan kedisplinan 


Ini lah kondisi becak dan .Bukti becak yang sudah di sulap menjadi becak siluman di kantor desa sionggang kabupaten Asahan 

Team red 
© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com