Breaking News

Satu alat berat excavator di duga aset negara di buang oleh pemkab kabupaten Bengkalis


Poto dukumentasi yang di duga alat berat excavator di buang tempat sampah sebagai aset negara 


Bengkalis tanggal 29/01/26 kecamatan Mandau -Media KRIMSUS polri news com //Temuan team gabungan berbagai media bersama pimpinan umum media krimsus polri news com bapak Elizaro lase saat melakukan kontrol sosial di kabupaten Bengkalis. Saat Melintas di tempat pembuangan sampah milik Pemkab Bengkalis di kecamatan  Pandau  jalan .. pada tanggal.   


Melihat satu unit alat berat jenis excavator terbuang di tempat pembuangan sampah.  


Saat team konfirmasi salah satu supir sampah BERINISIAL (j) menjelaskan bahwa excavator tersebut lebih kurang sudah ada dua tahun  dibuang di tempat sampah 


Sangat kita sayang kan sifat pemkab  kabupaten Bengkalis seharus nya aset negara. Berupa alat berat excavator   tersebut harus  di rawat dan di perbaiki bukan di buang begitu saja karna itu sebagai aset negara

 Alat berat yang berstatus sebagai Aset Negara atau Barang Milik Negara (BMN) tidak boleh dibuang begitu saja secara sembarangan. Pembuangan atau pemusnahan aset negara harus mengikuti prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tindakan ilegal dapat menyebabkan kerugian negara dan termasuk tindak pidana. 

Berikut adalah panduan dan prosedur yang benar terkait penghapusan alat berat sebagai aset negara:

Alat berat boleh dihapuskan dari daftar inventaris (dimusnahkan/dijual) hanya jika memenuhi kondisi tertentu:

Rusak Berat: Sudah tidak dapat digunakan lagi dan biaya perbaikannya tidak ekonomis.

Ketinggalan Zaman/Teknologi: Tidak lagi memenuhi kebutuhan organisasi.

Akhir Masa Manfaat: Alat berat sudah mencapai umur ekonomisnya.

Keadaan Kahar: Hilang akibat bencana alam. 

2. Prosedur yang Benar

Pemusnahan atau pembuangan fisik alat berat harus dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

Pendataan & Inventarisasi: Pengguna barang (instansi/dinas) mendata alat berat rusak berat.

Usulan Penghapusan: Pengguna barang mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang (Kemenkeu/KPKNL untuk pusat, BPAD untuk daerah).

Persetujuan: Pemusnahan atau penjualan lelang harus disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Pemusnahan/Lelang: Setelah ada surat keputusan, alat berat dapat dimusnahkan (dihancurkan) atau dijual (lelang).

Penghapusan dari Daftar: Barang tersebut resmi dihapus dari neraca keuangan negara. 

3. Risiko Membuang Tanpa Prosedur (Ilegal)

Membuang alat berat aset negara tanpa prosedur resmi (ilegal) dapat dianggap sebagai tindakan tindak pidana kerugian negara. Jika aset tersebut masih memiliki nilai ekonomis namun dibuang, pelakunya bisa disanksi. 

 

Team gabungan media 

Team red 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com