11-Januari-2026*-Lampung Tengah -Krimsus polri.com
Polisi bongkar praktik pembuat senjata api ilegal
sebuah rumah yang berada di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dua pelaku ditangkap dalam operasi penggerebekan tersebut.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang di Mapolsek Terbanggi Besar, untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Sabtu (10/1/2025).
Kedua pelaku berinisial EMR (39) warga Kampung Terbanggi Besar dan DRA (25) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Charles menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Dalam laporan itu, disebut bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi perakitan senjata api rakitan.
Petugas kepolisian setempat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan dan penggerebekan ke TKP, termasuk menangkap EMR dan DRA.
"Dalam penggerebekan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah alat potong gerinda, 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver," rincinya.
Berdasarkan hasil identifikasi, Charles melanjutkan, penyidik kepolisian menyimpulkan sejumlah barang bukti berhasil disita di lokasi penggerebekan menjadi barang bukti kuat bahwa rumah tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal.
"Kami terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya, peran serta warga sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman kondusif di wilayah Lampung Tengah,” ucapnya kepada ANTONI media Krimsus polri.com
Charles menegaskan, kedua pelaku EMR dan DRA dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau minimal penjara hingga 20 tahun. Kami masih terus mengembangkan perkara ini," tegas Kapolres.
(Antoni)



Social Header