Breaking News

Laporan korban pengeroyokan dan penganiayaan pada tanggal 05-mei-2025 di polres Nias sampai saat ini belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut


Polres Nias tanggal 10 Januari2026  *media Krimsus polri news com 


Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang di duga dilakukan pelaku  berjumlah 2 orang berinisial pada tanggal 04 mei 2025 di jl  Yos Sudarso,desa ombelata ulu kecamatan gunung Sitoli di rumah berinisial (A.Telaumbanua)di lantai lll,pada hari Minggu 


Dalam kejadian tersebut korban yang bernama (Sevianto Telaumbanua dan bersama keluarga membuat laporan di polres Nias pada tanggal 05 mei 2025 dengan no LP /B/274/v/2025/SPKT /polres Nias dan surat perintah penyidikan no Sprint /882/Vlll/res.1.6/2025 surat perintah penyidik ,sp -sidik/177/Vlll/res.1.6/2025/res  tanggal 20agust 2025 keluarga korban dan korban yang bernama sevianto Telaumbanua umur 23tahun bertanya tanya tentang proses penyelidikan yang di lakukan pihak unit res polres Nias  sudah hampir 9 bulan  belum ada titik terang 


 Saat pimpinan mengkonfirmasi kepada penyidik melalui no WhatsApp (0812xxxx11xx,pihak penyidik hanya memberi jawaban sudah kami berita tahu secara tertulis 


Dengan keterlambatan kinerja pihak unit res polres Nias melakukan penyelidikan dan menetapkan  sebagai tersangka 

maka keluarga korban sangat kecewa. Kepada pihak polres Nias   dan keluarga minta kepada  bapak Kapolres Nias agar segera  memerintahkan agar pihak penyidik melakukan tugas nya  


Korban dan keluarga korban dan saksi dan barang bukti sudah di serahkan di polres Nias dan saksi sudah di periksa 


Pimpinan umum media Krimsus polri news com. Meminta kepada bapak Kapolres Nias agar kasus tersebut segera di proses secara   hukum yang berlaku di NKRI  dan agar pelaku bertanggung jawa sesuai yang dia atur dalam pasa (1365)tentang perbuatan melawan hukum.

agar korban dapat keadilan dalam proses hukum  sesuai dengan yang berlaku di NKRI 


Korban menyampaikan kepada pimpinan umum media krimsus polri news com bapak Elizaro lase apa bila gak mendapatkan keadilan maka korban dan keluarga korban membuat laporan di Polda Sumut tentang Dugan pihak penyidik  kasus tersebut tidak   


Team red 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com