Polres Nias tanggal 10 Januari2026 *media Krimsus polri news com
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang di duga dilakukan pelaku berjumlah 2 orang berinisial pada tanggal 04 mei 2025 di jl Yos Sudarso,desa ombelata ulu kecamatan gunung Sitoli di rumah berinisial (A.Telaumbanua)di lantai lll,pada hari Minggu
Dalam kejadian tersebut korban yang bernama (Sevianto Telaumbanua dan bersama keluarga membuat laporan di polres Nias pada tanggal 05 mei 2025 dengan no LP /B/274/v/2025/SPKT /polres Nias dan surat perintah penyidikan no Sprint /882/Vlll/res.1.6/2025 surat perintah penyidik ,sp -sidik/177/Vlll/res.1.6/2025/res tanggal 20agust 2025 keluarga korban dan korban yang bernama sevianto Telaumbanua umur 23tahun bertanya tanya tentang proses penyelidikan yang di lakukan pihak unit res polres Nias sudah hampir 9 bulan belum ada titik terang
Saat pimpinan mengkonfirmasi kepada penyidik melalui no WhatsApp (0812xxxx11xx,pihak penyidik hanya memberi jawaban sudah kami berita tahu secara tertulis
Dengan keterlambatan kinerja pihak unit res polres Nias melakukan penyelidikan dan menetapkan sebagai tersangka
maka keluarga korban sangat kecewa. Kepada pihak polres Nias dan keluarga minta kepada bapak Kapolres Nias agar segera memerintahkan agar pihak penyidik melakukan tugas nya
Korban dan keluarga korban dan saksi dan barang bukti sudah di serahkan di polres Nias dan saksi sudah di periksa
Pimpinan umum media Krimsus polri news com. Meminta kepada bapak Kapolres Nias agar kasus tersebut segera di proses secara hukum yang berlaku di NKRI dan agar pelaku bertanggung jawa sesuai yang dia atur dalam pasa (1365)tentang perbuatan melawan hukum.
agar korban dapat keadilan dalam proses hukum sesuai dengan yang berlaku di NKRI
Korban menyampaikan kepada pimpinan umum media krimsus polri news com bapak Elizaro lase apa bila gak mendapatkan keadilan maka korban dan keluarga korban membuat laporan di Polda Sumut tentang Dugan pihak penyidik kasus tersebut tidak
Team red



Social Header