Breaking News

Laporan kasus pemukulan dan penggorokan dan penganiayaan beku 9 bulan tanpa di masukan di kulkas di polres Nias terhadap korban sehingga mengalami luka biram bengkak

ktp korban pengeroyokan dan penganiayaan 


 Gunung Sitoli polres Nias tanggal 10mei 2026; Media Krimsus polri news com & Media Krimsus polri news tv .id 

LaporanDiduga ada mafia hukum di belakang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 04 mei 2025 korban lansung buat laporan di polres Nias  pada tanggal 05 mei 2025 di dampingi perwakilan dari keluarga 


Korban adalah sebagai anak yatim piatu dan berkerja di toko terduga yang menyuruh d korban  pengeroyokan dan penganiayaan pada tanggal 05-mei-2025 di polres Nias belum menetapkan pelaku SEBAGAI tersangka

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang di duga dilakukan pelaku  berjumlah 2 orang berinisial pada tanggal 04 mei 2025 di jl  Yos Sudarso,desa ombelata ulu kecamatan gunung Sitoli di rumah berisial (A.Telaumbanua)di lantai lll,pada hari Minggu 


Dalam kejadian tersebut korban yang bernama (sevianto Telaumbanua dan bersama keluarga membuat laporan di polres Nias pada tanggal 05 mei 2025 dengan no LP /B/274/v/2025/SPKT /polres Nias dan surat perintah penyidikan no Sprint /882/Vlll/res.1.6/2025 surat perintah penyidik ,sp -sidik/177/Vlll/res.1.6/2025/res  tanggal 20agust 2025 keluarga korban dan korban yang bernama sevianto Telaumbanua umur 23tahun bertanya tanya tentang proses penyelidikan yang di lakukan pihak unit res polres Nias  sudah hampir 9 bulan  belum ada titik terang 


 Saat pimpinan mengkonfirmasi kepada penyidik melalui no WhatsApp (0812xxxx11xx,pihak penyidik 


Pimpinan umum media Krimsus polri news bapak elizaro lase meminta kepada bapak Kapolres Nias agar kasus ini dapat di proses secara terang meneran dan transparan jangan ada di tutupin   seluruh warga Indonesia berhak dapat keadilan dan di lindungi  oleh hukum ,,, 


Bersambung  

Team red 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com