Gunung Sitoli polres Nias tanggal 10mei 2026; Media Krimsus polri news com & Media Krimsus polri news tv .id
LaporanDiduga ada mafia hukum di belakang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 04 mei 2025 korban lansung buat laporan di polres Nias pada tanggal 05 mei 2025 di dampingi perwakilan dari keluarga
Korban adalah sebagai anak yatim piatu dan berkerja di toko terduga yang menyuruh d korban pengeroyokan dan penganiayaan pada tanggal 05-mei-2025 di polres Nias belum menetapkan pelaku SEBAGAI tersangka
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang di duga dilakukan pelaku berjumlah 2 orang berinisial pada tanggal 04 mei 2025 di jl Yos Sudarso,desa ombelata ulu kecamatan gunung Sitoli di rumah berisial (A.Telaumbanua)di lantai lll,pada hari Minggu
Dalam kejadian tersebut korban yang bernama (sevianto Telaumbanua dan bersama keluarga membuat laporan di polres Nias pada tanggal 05 mei 2025 dengan no LP /B/274/v/2025/SPKT /polres Nias dan surat perintah penyidikan no Sprint /882/Vlll/res.1.6/2025 surat perintah penyidik ,sp -sidik/177/Vlll/res.1.6/2025/res tanggal 20agust 2025 keluarga korban dan korban yang bernama sevianto Telaumbanua umur 23tahun bertanya tanya tentang proses penyelidikan yang di lakukan pihak unit res polres Nias sudah hampir 9 bulan belum ada titik terang
Saat pimpinan mengkonfirmasi kepada penyidik melalui no WhatsApp (0812xxxx11xx,pihak penyidik
Pimpinan umum media Krimsus polri news bapak elizaro lase meminta kepada bapak Kapolres Nias agar kasus ini dapat di proses secara terang meneran dan transparan jangan ada di tutupin seluruh warga Indonesia berhak dapat keadilan dan di lindungi oleh hukum ,,,
Bersambung
Team red



Social Header