10-januari-2026*-media Krimsus polri.com
Untuk itu Bupati Lotim minta Inspektorat untuk melakukan audit dan penagihan apabila terbukti memakan uang rakyat.
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin memandang aksi demonstrasi masyarakat merupakan bentuk kontrol terhadap kebijakan di tingkat desa, maka ia mempersilahkan masyarakat untuk berdemo sebagai bagian mengkritisi dan memperbaiki apa yang keluar dari norma dan aturan.
“Untuk desa-desa yang berada di bawah kewenangan saya dengan menentukan Pejabat Sementara (Pjs) Kades, saya langsung minta Inspektorat lakukan pemeriksaan dan penagihan karena makan uang rakyat. Saya akan berhentikan tapi uang rakyat harus dikejar,” katanya saat di konfirmasi media Krimsus polri.com.
Rencananya ke depan Bupati yang disapa akrab H. Iron tersebut akan membuat Peraturan Bupati tentang bagaimana penggunaan Dana Desa. Sebab, ia melihat saat ini belum ada aturan tentang penggunaan dana desa dan tidak adanya perencanaan yang matang.
“Seharusnya perencanaan yang matang, dilaksanakan, baru dibayar. Tapi ini baru berencana, belum dilaksanakan pengerjaannya tapi uang sudah diambil, dari mana prinsip itu, tidak ada yang begitu,” jelasnya, Jumat (09/01/2026).
Ke depan aturan yang ada di Pemerintah Daerah akan diturunkan ke Pemerintah Desa sehingga penggunaan anggaran lebih tepat sasaran. Ia menilai apa yang diungkapkan oleh para praktisi di media sosial sangat benar, sehingga memantik Bupati untuk membuat Peraturan Bupati.
“Jika terbukti melanggar, saya akan pecat Kades yang berada di bawah kewenangan saya yakni para Pejabat Sementara (Pjs). Nah kalau yang lain segera kita usulkan untuk diganti Pejabat Antar Waktu (PAW) saja,” pungkasnya kepada Antoni media Krimsus polri.com
(Antoni)



Social Header