Solok 08/11/2025-media KRIMSUS polri news com
Alahan Panjang Resort dijadikan tempat Wisata dan di bangun Villa-villa pada tahun 1996 oleh Pemkab Solok dimasa kepemimpinan Bupati Gamawan Fauzi di atas tanah bersertifikat HGU selama 30 Tahun, terhitung 1984 sampai 2014, dengan ganti rugi kepada PT Danau Diatas Makmur sebesar Rp 105 000 000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) sampai HGU berakhir tahun 2014 yang lalu.
Namun setelah beberapa kali Pergantian Kepala Daerah, Pada tahun 2014 Pemkab Solok tidak pernah memberitahukan kepada Ahli waris Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo jika Masa HGU telah berakhir.
Pada tahun 2019 ada sekelompok masyarakat yang mengatas namakan suku Bendang menyatakan jika HGU 1 adalah tanah kaum mereka, pada hal sebelum nya menurut informasi masyarakat kepada tim investigasi, Mereka itu dahulunya hanya diberikan izin mendirikan pondok oleh salah seorang Mamak kaum suku Malayu Kopong yang bergelar Malin Marajo yang merupakan urang Sumando dari orang tua laki-laki mereka yang bernama Mandaro Panjang yang waktu itu berprofesi mencari ikan di danau, supaya tidak terlalu jauh bolak balik dari rumahnya yang lumayan jauh dari danau sebagai tempat menggais rejeki sehari-hari.
Hingga pada sekitar tahun 1983 ada Warga Negara Prancis ingin mendirikan perkebunan Bunga Di bawah Perusahaan yang bernama PT.Danau Diatas Makmur, dan difasilitasi oleh Pemkab Solok untuk membuat kesepakatan dengan masyarakat Kaum Malayu Kopong, Malayu Pintu Rayo serta Mengganti rugi tanaman dan bangunan masyarakat yang berada di atas tanah milik kaum Malayu kopong tersebut, dan dipindahkanlah mereka kelokasi yang diberi nama Kampung Baru, masih berada di wilayah jorong Taratak galundi, Kenagarian Alahan panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Disaat pergantian Kepala Daerah diera kepemimpinan H. Gusmal Datuak Rajo lelo dengan wakil Yulfadri Nurdin ada salah satu bidang tanah di lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan sudah menggunung, terkait hal itu masyarakat mengusulkan untuk menimbunnya agar tidak terjadi pencemaran pada Air Danau yang merupakan sumber air minum bagi masyarakat Lembah Gumanti.
Setelah timbunan sampah diratakan dengan tanah, salah seorang warga yang merupakan tim sukses Bupati mengusulkan untuk mendirikan pondok supaya ada yang menjaga lokasi tersebut, supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah ditanah tersebut, Namun bukan nya pondok yang di dirikan tetapi tempat usaha Rumah Makan. Sehingga setelah bertahun- tahun menempati lokasi tersebut, mereka mengklaim itu adalah tanah Ulayat mereka, sampai-sampai Mereka bermasalah dengan Pemda Kabupaten Solok yang baru, saat itu di Pimpin oleh Capt Epyardi Asda dan disiarkan di Padang TV.
Setelah masa kepemimpinan Epyardi Asda berakhir, saat ini Pemkab Solok dipimpin oleh Jon Firman Pandu yang merupakan satu suku dengan orang yang menguasai tanah HGU 1 tersebut. Dan Mereka terlihat dekat dan sering mengadakan pertemuan dengan Bupati kabupaten Solok Jon Firman Pandu di Ruang pertemuan kantor Bupati dan Rumah Dinas. Dan setelah itulah Bangunan-bangunan liar mulai marak di lokasi tersebut hingga saat ini, dengan alasan HGU telah berakhir, jika HGU telah berakhir, sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960, Undang-undang perkebunan, "Apabila HGU telah berakhir, yang awal mulanya tanah kaum masyarakat adat, akan kembali ke masyarakat kaum adat yang semula menguasai tanah tersebut"
Inilah yang membuat Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo tidak terima, kenapa tanah tersebut di kuasai oleh Keluarga Asrizal Nurdin Alias Pandeka ? padahal itu awal mulanya adalah tanah kaum mereka ( Malayu Kopong dan Pintu Rayo ) yang bukti sejarahnya pernah di jadikan perkebunan serai harum oleh Angku dan Mamak mereka yang bernama Mak Syahbudin Nur dan Rabain serta bukti surat berupa peta tahun 1986 yang di kutip sesuai aslinya dan surat-surat pendukung yang lain .
Sedangkan orang tua dari Asrizal Nurdin yang menumpang diatas tanah kaum Malayu Kopong telah di ganti rugi oleh PT. Danau Diatas Makmur melalui Pemda Kabupaten Solok pada saat itu,
Diduga kuat Bupati Solok Jon Firman Pandu yang merupakan satu suku dengan merekalah yang membekingi kegiatan hal itu untuk menguasai tanah mereka, dan hal ini seharusnya di cegah oleh Jon Firman Pandu sebagai Bupati Kabupaten Solok agar tidak terjadi kecemburuan di tengah-tengah masyarakat kaum adat. Dimana sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan memperjuangkan nya sesuai dengan bukti - bukti surat dan bukti sejarah yang kuat. Bukan dengan keberpihakan Atas nama kaum dan tim sukses, sehingga masyarakat yang berhak merasa hak nya telah dirampas dan dizolimi oleh Bupatinya sendiri.
Hal ini jelas pelanggaran Undang-undang, jika Pemerintah Daerah (Pemda) menguasai tanah kaum masyarakat adat setelah Hak Guna Usaha (HGU) berakhir di Sumatera Barat. Hal ini dikarenakan kompleksitas permasalahan tanah ulayat dan beragamnya peraturan yang terkait. Namun, berikut adalah beberapa poin penting dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi:
Potensi Pelanggaran dan Undang-Undang Terkait
1. Hak Masyarakat Adat:
- Pelanggaran HAM: Pengabaian hak-hak masyarakat adat dapat melanggar berbagai hak asasi manusia, termasuk hak atas pengakuan, hak tradisional, hak milik, hak untuk mempertahankan hidup, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas rasa aman, dan hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang-wenang .
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B: Mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat .
- UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 Pasal 3: Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih ada kenyataannya .
2. Tanah Ulayat:
- Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2023: Mengatur tentang tanah ulayat, termasuk penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestariannya oleh masyarakat hukum adat .
- Perda Provinsi Sumatera Barat No. 16 Tahun 2008: Tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya .
- Potensi Konflik: Penguasaan oleh Pemda dapat memicu konflik horizontal di masyarakat jika tidak ada transparansi dan musyawarah dengan masyarakat adat .
3. Hak Guna Usaha (HGU):
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan .
- PP No. 18 Tahun 2021: Perubahan atas PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah .
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020: Jika HGU berakhir, tanah seharusnya kembali menjadi tanah ulayat .
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997:
- Pasal 9 ayat 1: Tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan dan bukan merupakan objek pendaftaran tanah .
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan
1. Musyawarah: Pemda sebaiknya melakukan musyawarah dengan masyarakat adat untuk mencapai kesepakatan mengenai pemanfaatan tanah ulayat setelah HGU berakhir.
2. Perlindungan Hak Adat: Pemerintah daerah wajib melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa setiap kebijakan terkait tanah ulayat menghormati hukum adat yang berlaku.
3. Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap (bajanjang naiak batanggo turun) sesuai dengan hukum adat Minangkabau, sebelum diajukan ke pengadilan .
4. Peradilan Adat: Memanfaatkan peradilan adat sebagai sarana penyelesaian sengketa penguasaan tanah hak adat .
Kesimpulan
Jika Pemda menguasai tanah kaum masyarakat adat setelah HGU berakhir tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan hukum adat yang berlaku, ada potensi pelanggaran terhadap UUD 1945, UUPA, ga Perda terkait tanah ulayat, dan peraturan lainnya. Pasal yang dilanggar akan tergantung pada fakta dan konteks spesifik dari kasus tersebut.
Setelah Kaum Malayu Kopong dan Kaum Malayu Pintu Rayo menyurati Lembaga KAN dan Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang, beberapa hari setelah itu, KAN dan Niniak Mamak telah membalas surat dan berkas-berkas tersebut,
Dalam balasan itu KAN dan Niniak Mamak Menyurati Bupati Solok sekaitan hal tanah ulayat Kaum adat Malayu Kopong dan Pintu Rayo, agar bisa mempertegas status tanah Adat tersebut dengan Masyarakat yang seharusnya Mewarisinya
Team



Social Header