Breaking News

Polres Mesuji Benarkan Penangkapan Bandar Narkoba, Keluarga RR Diduga Teror Penyebar Video di Medsos



Rabu, 15 Oktober 2025 


Media KRIMSUS POLRI news COM

 Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mesuji membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga bandar narkoba berinisial RR di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Peristiwa tersebut sempat diwarnai ketegangan dan penghadangan oleh warga sekitar, sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial.


Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah warga mencoba menghadang aparat kepolisian saat hendak mengamankan RR di kediamannya. Situasi sempat memanas hingga petugas akhirnya berhasil membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Mesuji untuk proses lebih lanjut.


Namun, pasca penangkapan tersebut, muncul dugaan tindakan intimidasi dan teror dari pihak keluarga RR terhadap warga maupun pengguna media sosial yang telah menyebarkan video penggerebekan. Sejumlah akun di Facebook secara terang-terangan meminta agar unggahan terkait video itu dihapus.


Salah satu akun bernama As Neni menulis, “Tolong ya kamuk siapa bae yang mosting kejadian penggerebekan di Sungai Sidang kemarin tolong dihapus, karena kami sekeluarga tidak senang. Jangan merat keurusan kami ini lagi diurus, tolong pengertian kamuk.”


Pernyataan serupa juga diungkapkan akun Rikki Rikki, yang meminta warganet untuk segera menghapus video tersebut dengan alasan keluarga merasa tidak nyaman dan tidak ingin permasalahan melebar. “Keluarga tidak senang, tolong pengertian sekali lagi,” tulisnya.


Sementara itu, akun bernama Wido Spn bahkan mengancam akan memperpanjang masalah jika video tidak dihapus. “Kami pihak keluarga tidak senang jika video masih beredar karena video itu hoaks. Jika tidak mau panjang urusannya, tolong dihapus mohon pengertiannya,” tulis akun tersebut yang disebut-sebut sempat meneror wartawan.


Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut benar adanya dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/78/X/2025/Spkt.Satresnarkoba/Polres Mesuji/Polda Lampung, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara,” jelas Iptu Andy.


Ia juga menambahkan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,54 gram, serta sebuah handphone Infinix warna kuning yang diduga digunakan untuk transaksi.


“Tersangka RR (29) merupakan warga setempat yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba antarprovinsi, yakni antara Lampung dan Sumatera Selatan,” ungkapnya.


Petugas kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial, apalagi dengan ancaman terhadap pihak lain. “Kami minta masyarakat tetap tenang, percayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegas Iptu Andy Ruswandy.


Dengan demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, serta akan menindak tegas setiap bentuk intimidasi terhadap masyarakat maupun insan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya. (Antoni)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com