Gunung,-media krimsus news
Dua orang ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa 2/9/2025. Keduanya berstatus tersangka atas dua proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, mengaku pihaknya telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka. Pertama adalah ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia Jasa.
Kasus tersebut didalami berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
“Ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil Penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ETG dan SG,” ungkapnya.
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.198.360.997,38.
Jaksa menemukan sejumlah kesalahan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pertama, PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya. PPK juga tidak menilai kinerja
Penyedia sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“CV B dengan SG selaku Wakil Direktur, bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama AN (saksi) seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan ini. Padahal tidak ada,” beber Parada Situmorang.
ETG selaku PPK juga ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara lain. Yakni dugaan Tipikor pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp2.466.831.893.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan. Sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
“ETG ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025,” jelasnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.
Di kasus pertama, ETG ditetapkan sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 11/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.
Sedangkan SG, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 12/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025.
Sebelum ditahan, ETG dan SG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan dinyatakan sehat. Keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 2 September 2025 sampai dengan 21 September 2025.
ETG dan SG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Social Header