Breaking News

Kacabjari Alahan Panjang Kabupaten Solok Sumbar Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat


media krimsus news.com


Alahan Panjang _  Kejaksaan Negeri Cabang Alahan Panjang resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar  di Pasar Sayur Taratak Galundi dan Terminal Terpadu Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.


Dugaan pungli itu menyeret nama oknum Kepala pengelola Pasar Sayur yang juga merangkap sebagai ketua pengelola parkir terminal. Para pedagang dan pelaku usaha sebelumnya telah melayangkan laporan tertulis ke Pemerintahan Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), serta Kepala Jorong pada 8 Juli 2025.


Tak berhenti di situ, pada Selasa 21 Juli 2025, laporan kembali dilayangkan ke Kejari Cabang Alahan Panjang. Pedagang bahkan menyerahkan bukti kwitansi pembayaran yang dianggap ilegal, karena tidak memiliki stempel resmi dari badan pengelola pasar. 


Pengusiran truck luar daerah yang melaporkan tersebut diduga memicu aksi balasan dari oknum pengelola pasar. Sejumlah sopir truk dari luar daerah yang biasa parkir dan beristirahat di terminal terpadu Alahan Panjang mendadak diusir dengan alasan tidak membayar “kewajiban” kepada pengelola parkir.


Padahal, para sopir mengaku sudah membayar langsung kepada petugas lapangan, meski tanpa karcis resmi. “Mas, apa hak tukang parkir mengusir kami...? Terminal ini kan milik Pemerintah. Fungsi badan pengelola parkir hanya mengatur dan memungut restribusi resmi, bukan sewenang-wenang mengusir,” tegas para sopir kepada MH selalu penanggung jawab mereka


Seorang petugas parkir yang enggan disebutkan namanya bahkan mengakui, bahwa pungutan itu memang tidak pernah diberikan bukti berupa karcis resmi.


Dishub Solok angkat bicara

bersama MH untuk mencoba mengklarifikasi hal ini ke Dinas Perhubungan Kabupaten Solok. Kadishub Muhammad Jhoni yang didampingi Kepala UPT Perhubungan Lembah Gumanti, Erizal, merasa terkejut mendengar laporan tersebut.


“Tidak ada hak pengelola parkir untuk melarang apalagi mengusir sopir. Kalau ada masalah, selesaikan sesuai prosedur, jangan bertindak semena-mena. Itu hanya akan merusak citra Dishub dan nama baik Kabupaten Solok,” tegasnya.


Lebih jauh, Kadishub mengungkap fakta mencengangkan: SK pengelolaan parkir yang dipegang oleh oknum berinisial BDY ternyata sudah tidak berlaku. Dan SK itu tidak akan diperpanjang. BDY sudah berkali-kali tidak menyetorkan kewajiban ke kas Daerah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah selama hampir setahun, sebagaimana tertuang dalam MoU dengan Dishub, ungkap Muhammad Jhoni.


Pada Senin, 8 September 2025, Kejaksaan Negeri Cabang Alahan Panjang Solok secara resmi menindak lanjuti laporan para sopir/pedagang melalui surat Nomor: B-24/L.3.15.8.Fd1/09/2025.


Langkah hukum ini disambut lega oleh masyarakat Alahan Panjang. Mereka berharap penegak hukum benar-benar menuntaskan kasus dugaan pungli yang meresahkan ini sesuai aturan yang berlaku.


“Proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang. Jangan ada lagi oknum yang seenaknya mempermainkan pasar dan terminal milik rakyat,” ujar sejumlah warga setempat.

                      Tim krimsus

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com