Breaking News

Dugaan Pungli Pembuatan Surat Tanah di Relokasi Desa Tanjung Pasir – Teluknaga, Banten


Senin, 1 September 2025 

Tangerang – Banten – media krimsus news.com,-media krimsus news tv.id-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di kawasan relokasi Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mencuat dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.


Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim media kepada Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat tanggapan hingga Kamis (28/8/2025).


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan dengan proses tersebut. Ia menuturkan, sejak masih tinggal di Kampung Garapan lama sebelum relokasi, warga diminta membayar uang hingga jutaan rupiah hanya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat pengajuan kepada pihak perusahaan.


“Yang namanya AJB kan ada pihak pertama dan pihak kedua. Di sini nggak jelas pihak pertamanya siapa, pihak keduanya siapa. Bahkan sampai sekarang AJB itu tidak ada,” ujarnya.




Ia juga mempertanyakan, apakah lahan garapan memang bisa dibuatkan AJB. “Sebenarnya lokasi tanah di Kampung Garapan itu hanya sebatas penggarap. Kalau dibuat AJB, apakah boleh tanah garapan dibuatkan AJB?” katanya.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan perusahaan, H. Eman, menjelaskan bahwa relokasi warga garapan Desa Tanjung Pasir sudah mulai dilaksanakan sejak September 2019, dimulai pada masa Kepala Desa Gunawan dan berlanjut hingga Kades Arun.


“Persyaratan untuk alas hak relokasi cukup dengan keterangan dari desa (C Desa) yang dibuat oleh kades, atau AJB, maupun sertifikat bila sudah ada,” ujar H. Eman, Jumat (29/8/2025).


Ia menambahkan, meski disebut Kampung Garapan, sebagian besar warga memiliki alas hak milik adat atas tanah, sehingga tidak wajib memakai AJB. “Cukup keterangan desa dan SPPT PBB sudah bisa menjadi dasar relokasi. Warga mendapat ganti rugi bangunan sesuai kondisinya, sementara tanah ditukar satu banding satu,” tambahnya.


Menurut H. Eman, biaya pembuatan surat tanah di lokasi relokasi sepenuhnya ditanggung pengembang. “Sampai dengan pembuatan sertifikat hak milik dan SPPT PBB, semuanya ditanggung pihak pengembang,” jelasnya.


,

Sementara itu, dikutip dari Pikiran Rakyat Tangerang (28/8/2025), sejumlah aparatur desa mengakui bahwa uang pungli diserahkan langsung kepada Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun.


Hasil penelusuran Tim wartawan menunjukkan bahwa pungli bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, tergantung luas lahan warga yang terdampak relokasi. “Ya benar, ada warga relokasi dimintai Rp8 juta untuk urus surat tanah. Duitnya diserahin ke Kades Arun,” ungkap salah seorang aparat desa yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/8/2025) sore.


Pungutan itu disebut sebagai biaya pembuatan surat tanah bagi warga relokasi yang sebelumnya tidak memiliki dokumen resmi. “Itu bisa untuk membuat surat tanah yang terkena relokasi. Tanah yang terpecah untuk dibagi-bagi harus dibuatkan surat,” ujarnya.


Lebih lanjut, aparatur tersebut mengungkapkan adanya pungutan hingga Rp7 juta untuk pembuatan surat lahan yang akan dibagikan kepada ahli waris. Bahkan, ia menyebut aliran dana itu tidak hanya berhenti di tingkat desa, melainkan juga sampai ke Camat Teluknaga.


“Waktu itu kan pemecahan surat harus masing-masing. Ada yang diminta Rp7 juta untuk tanah kosong seluas 350 meter. Ya itu sih dari Kades, larinya ke Camat Pak Zam Zam,” katanya.


Menanggapi hal tersebut, mantan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara, membantah keras tuduhan dirinya ikut serta dalam praktik pungli.


“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima berkas, apalagi biaya pembuatan surat tanah relokasi di Desa Tanjung Pasir,” tegasnya, dikutip dari Transpantura.com (27/8/2025).


Zam Zam bahkan meminta aparatur desa menunjukkan bukti jika benar dirinya terlibat. “Saya minta buktinya kalau benar saya ikut serta. Kalau tidak bisa buktikan, saya akan somasi,” ujarnya.


Atas mencuatnya dugaan pungli ini, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak agar tidak

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com