Simalungun – media KRIMSUS news -Proyek pembangunan saluran drainase dengan konstruksi pasangan batu di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan total biaya Rp 58.958.370 untuk volume pekerjaan sepanjang 100 meter.
Namun, hasil investigasi tim media di lapangan menemukan indikasi ketidaksesuaian. Panjang drainase yang dikerjakan tidak mencapai 100 meter sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), melainkan hanya sekitar 75 meter. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up anggaran serta pekerjaan yang tidak sesuai bestek.
Sejumlah warga yang dimintai keterangan merasa kecewa dengan kualitas dan transparansi proyek ini.
> “Kalau anggaran hampir Rp 59 juta, tapi panjang drainasenya cuma 75 meter, jelas ada yang tidak beres. Kami minta aparat penegak hukum mengusut proyek ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proyek ini jelas berpotensi melanggar aturan, di antaranya:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.
Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Simalungun, Kejaksaan, hingga Polres Simalungun segera turun tangan melakukan audit fisik dan keuangan atas proyek drainase tersebut. Transparansi penggunaan Dana Desa mutlak harus ditegakkan demi menghindari kebocoran anggaran yang merugikan rakyat.
(Cucu/MP)
Social Header