GUNUNGSITOLI.-media krimsus news
Akhirnya kasus kematian seorang bayi tidak wajar di Asrama STT Sundermann Gunungsitoli naik ke meja Jaksa. Setelah pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias menyampaikan berkas Tahap II ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Sudah kami terima minggu lalu, Kamis. Tersangka ditahan,” ujar Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Seksi Tindak Pidana Umum, Bowo’aro Gulo pada Selasa 2/9/2025
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Nias lima tahun lalu. Tepatnya pada Kamis, 3 September 2020 dengan Laporan Polisi bernomor LP.A/35/IX/2020/NS. Pelapor adalah seorang petugas dengan pangkat Brigadir Polisi Kepala.
Dalam laporan disebutkan, ditemukan mayat bayi di sekitar tempat pembuangan sampah di kompleks Asrama STT Sundermann Gunungsitoli. Penemuan itu Senin, 31 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Lokasi penemuan di dalam sebuah bekas bak air. Mayat bayi itu ditemukan oleh beberapa mahasiswa dalam kantongan plastik. Kemudian disampaikan kepada Kepala Asrama STT Sudermann Gunungsitoli yang meneruskan informasi itu ke Polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama empat tahun dan enam bulan,
berkas perkara akhirnya sampai ke tahap satu. Agar dilakukan penelitian oleh JPU.
“Dari pasal yang disangkakan, tersangka sudah jelas seorang wanita. Saya dengar, tersangka belum ditahan, karena sedang hamil,” kata Siswanto Laoli, Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional Kota Gunungsitoli pada Selasa, 29 April 2025.
Keterangan dari Penyidik Satreskrim Polres Nias, tujuh saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Mereka dipanggil dari berbagai domisili. Ada yang berdomisili di Pulau Tello, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Ada juga saksi yang berdomisili di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara dan di Desa Hiliweto Gido, Kabupaten Nias. Dua saksi beralamat di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat juga telah diperiksa.
“Saksi yang ada di Mandrehe diperiksa di Polsek Mandrehe,” kata Ps Kasi Humas Polres Nias, Ajun Inspektur Tingkat Dua, Motivasi Gea pada Selasa, 8 April 2025.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 342 subsider Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya kurungan badan selama sembilan tahun.
Tidak hanya dua pasal tersebut, disangkakan juga Pasal 80 ayat (4) junto Pasal 76C dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Social Header