![]() |
Foto : Dana Oprasional Pemerintahan Desa Menuai Polemik dan Mantan Pj. Kades Minta Haknya Diberikan |
Pandeglang, mediakrimsuspolri.com - Baru baru ini sempat Viral dalam pemberitaan mengenai Dana Operasional Kades yang diduga tidak disalurkan seluruhnya kepada pemerima hak, kabar kali ini terjadi ditubuh pemerintahan Desa Sindangkarya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Banten.
Saat dihubungi wartawan, mantan Pj. kades yang sempat menjabat pada tahun 2023 lalu Herul menegaskan menuntut lantaran labih dari 1 (satu) tahun haknya yang tak kunjung diberikan.
Munculnya isu terkait anggaran Oprasional yang diduga digunakan untuk kepentingan lain telah menuai Polemik di tubuh Internal pemerintahan setempat sehingga menjadi sorotan tajam publik. "Dari nilai lima juta yang seharusnaya seluruhnya diberikan namum waktu itu hanya baru dua juta rupiah yang saya terima." ungkap mantan Pj.
Ia pun mengatakan bahwa persolan tersebut sudah disampaikan langsung kepada camat Menes ketika dirinya memenuhi undangan dan membahas terkait hal tersebut, pada Kamis sore (12/6/2025).
"Kemarin sore saya sudah bertemu dengan pak camat lalu saya sampaikan bahwa dari dana oprasional tersebut masih ada hak saya yang belum diterima, bahkan camat pun mengetahui persoalan itu dari awal." Kepada media pada Kamis malam.
Padahal 3% dana desa yang dialokasikan untuk operasional pemerintah desa dimaksudkan untuk mendukung tugas-tugas pemerintah desa seperti koordinasi, penanganan kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang mendukung pelayanan publik.
Saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Heny Safari selaku Pj. Kades Sindangkarya tidak banyak berkomentar dan secara singkat membalas "Konfirmasi saja pak ke pa camat." Kata Pj. Kades melaui pesan whatsapp.
Melalui pesan Voice whatsapp Usep Sudarmana, Camat Menes kepada Mediakrimsus News menyampaikan, pada jumat (13/6/2025).
"Dari kemarin sudah saya coba untuk memediasi antara Pj lama dan Pj baru serta beberapa orang yang tau, namun sampai sekarang Pj lama sibuk terus. Saya pun ingin clear supaya tidak jadi polemik nantinya merugikan nama baik semua, padahal kalau saya lihat sekilas ini hanya miss komunikasi saja." kata Usep.
Inspektorat atau lembaga pengawas lainnya perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana operasional pemerintah desa, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Ms
Social Header