![]() |
Foto : Ilustrasi anggaran operasional mantan Pj. Kades yang diduga belum seluruhnya diberikan |
PANDEGLANG. mediakrimsuspolri.com - Isu tersebut kini mencuat di tubuh pemerintahan Desa diwilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten terkait Anggaran Oprasional yang diduga tak kunjung diberikan hingga menuai sorotan publik.
Hak operasional Pj. Kades (kepaladesa) seperti tunjangan dan fasilitas pendukung, merupakan bagian penting dari kesejahteraan Kades dan keberhasilan tugas-tugasnya.
Dana Operasional Desa mencakup berbagai kegiatan yang mendukung jalannya pemerintahan desa, seperti biaya perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan lainnya. Namun beda hal nya dengan yang dialami Herul, merupakan mantan Pj. Kades kepada media mengungkapkan, pada rabu (11/6/2025).
Kurang lebih 1 tahun menjabat sebagai Pj. Kades pada tahun 2023 lalu dan berakhir tugasnya saat mendekati realisasi DD tahap lll (tiga) lantaran mendapat SK pensiun sementara itu, Desa Sindangkarya dijabat oleh sekdes selaku PLH, dan tidak lama kemudian dilaksanakan kembali sertijab yang kini dijabat oleh Kasi Pembangunan dari kecamatan sebagai Pj. Kades hingga tahun 2025 ini.
"adanya biaya koordinasi pemerintah desa, penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa, include dalam satu tahun sampai tahap tiga yaitu kurang lebih senilai Rp.13,613,300." paparnya.
"proses pencairan di tahap tiga saat itu sudah dijabat oleh pj kades yang baru, dan setelah realisasi dana oprasional yang seharusnya saya terima senilai lima juta namun hanya di berikan dua juta rupiah itu pun melalui teransfer. masih ada tiga jutaan lagi. harap ada itikad baiknya dikarenakan itu hak saya." tuturnya.
Dana Operasional yang diduga tidak disalurkan seluruhnya terhadap penerima hak dapat mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga hal ini pun bisa menjadi bentuk yang merugikan.
Hal tersebut kini tengah menjadi perbincangan hangat baik di internal pemerintahan setempat maupun masyarakat sekitar. dilain kesempatan saat dikonfirmasi. Heny Safari Pj. Kades (kepaladesa) dan Ade selaku bendahara Desa menyatakan. "terkait dana oprasional itu saya kasih ke mantan Pj. senilai dua juta rupiah melalui teransfer, kemudian yang tiga juta nya ke mantan kades." terang heny.
Di waktu yang sama, bendahara Desa turut menerangkan. "Saat realisasi semua anggaran sudah saya serahkan semuanya ke ibu Pj waktu itu di kantor kecamatan." ujar bendahara desa.
Namun kabar terhangat yang didapat bahwa, Dana Oprasional diduga digunakan untuk menutupi beban pajak yang bukan menjadi tanggung jawab mantan Pj. tersebut.
Kini awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait sampai berita ini pun ditayangkan.
Penulis : MS
Social Header