![]() |
Foto : Dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan melakukan pencurian tanpa dasar |
Padang Pariaman, mediakrimsuspolri.com -Dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan melakukan pencurian tanpa dasar dan tidak dapat dibuktikan ini dilakukan oleh tersangka Rosni terhadap korbannya Elok Tanjung. Hal ini terjadi pada tanggal 3 Februari 2025 sekitar jam 10.00 WIB di Korong Tanjung mutus Nagari Koto dalam barat Kecamatan Padang Sago Kab. Padang Pariaman.
Pada waktu itu Elok Tanjung sedang melakukan gotong royong bersama keluarga untuk membersihkan masjid yang dibangun sendiri oleh Elok Tanjung, tiba tiba Elok mendengar suara gaduh tidak jauh dari tempat Elok bekerja dan terlihat pelaku Rosni menyerang sebuah warung minuman, dan mencaci maki terhadap seseorang yang ada di warung tersebut.
Sedangkan korban Elok tidak ada sangkut pautnya atau keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Namun ironisnya tersangka Rosni berbalik dan tiba tiba menyerang Elok dan melontarkan kata kata yang menyakitkan dan asal menuduh kalau Elok "Pancilok maling besar, dasar anjing, babi kau dasar Batak pencuri, maling kau" Kata pelaku sambil menyunggingkan pantatnya kemuka Elok dihadapan masyarakat banyak.
Atas perilaku tidak baik yang dilakukan pelaku Rosni ini, maka korban Elok melaporkan kejadian peristiwa ini ke Polres Padang Pariaman dengan laporan Politisi Nomor: STTL/B/40/III/2025/SPOT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMATRA BARAT Tertanggal 05 Maret 2025.
Selama proses berjalan, antara Pelaku Rosni dan korban Elok Tanjung telah melakukan mediasi tapi selalu gagal dan akhirnya kasus ini terpaksa berlanjut ke Pengadilan Negeri Pariaman.
Kanit Reskrim Polres Padang Pariaman Teguh kepada media krimsuspol membenarkan kejadian peristiwa ini dan pelaku dikenakan Pasal 310 yaitu kasus tipiring dan berkasnya akan segera dikirim ke Kejaksaan.
Menurut pakar hukum, Pasal 310 KUHP dapat dikenakan juga Pasal 311 karena pelaku juga telah memfitnah seseorang dengan tuduhan yang diketahui tidak benar atau tidak bisa dibuktikan dan pelaku wajib ditahan.
Menyinggung tentang hukum Tindak pidana ringan (Tipiring) sudah ada Pasal yang mengaturnya yaitu Pasal 205 ayat (1 ) dan ancaman hukumannya 3 Bulan dan/atau denda Rp. 7.500.000,- menurut acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ini semua tergantung atas putusan Hakim yang jurdil (Jujur dan adil) dalam memutuskan suatu perkara kata narasumber kepada mediakrimsus.
Penulis : Zainal Abidin
Social Header