![]() |
Foto : Pengerusakan hutan lindung dikawasan Ujung Tanjung dan Teluk Pulai selatan di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat |
Sumatera Barat, mediakrimsuspolri.com -Pemerintah Pusat seharusnya harus pro aktif buka mata dan telinga dalam kasus pengerusakan hutan lindung sebagai penyanggah pantai dikawasan Ujung Tanjung dan Teluk Pulai selatan di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang kini sangat memprihatinkan, akibat dibabat habis habisan oleh pelaku yang diduga kuat dilakukan oleh sekelompok persekongkolan mafia tanah.
Hutan dibabat habis tanpa memikirkan kerusakan hutan dan dampak lingkungan yang cukup parah, kemudian hasil pembabatan hutan lalu diperjual belikan kepada para cokong tanah berduit yang mempunyai modal besar.. sesuai pesanan. Dan hal ini diungkapkan oleh Datuk Bustami Pasry mantan anggota DPRD dari fraksi PPP priode. 1949/2004 Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar dan juga Ketua Umum Masyarakat peduli Bumi ranah Indojati hasil reformasi.
Dt. Bustami menambahkan, bahwa dampak buruknya akibat rusaknya hutan yang dilakukan oleh para oknum perusak dan memperjual belikan tanah hutan lindung yang mereka babat secara brutal tersebut, mengakibatkan sering terjadinya abrasi pantai pengikisan air laut.
Disamping terjadinya abrasi pantai, juga berdampak hilangnya flora dan fauna menjadi langka, yang sebelumnya mendiami kawasan hutan yang hijau tersebut sebagai tempat berlindung para hewan yang ada dalam kawasun hutan tersebut. Kata Dt. Bustami kepada Media Krimsus News.
Kawasan hutan ini juga merupakan warisan leluhur yang harus dijaga kelestariannya sebagai hutan yang dilindungi, bukan untuk dirusak, karena dalam hutan tersebut juga tempat berlindungnya Kerbau hutan dan flora fauna lainnya, disamping itu terdapat madu lebah, rotan Manau semua untuk kepentingan perekonomian masyarakat secara alami.
Kemudian dipasir pantai terdapat juga bermacam ragam batu batuan hias seperti intan, sebagai mata pencaharian masyarakat untuk kebutuhan perekonomian rumah tangga mereka, tapi kini sudah sirna, punah dan hancur lebur karena sudah disulap menjadi lahan liar akibat lahan tanah hutan dibabat habis dan diperjual belikan kepada cukong berduit sesuai pesanan secara Ilegal yang dilakukan oleh mafia mafia tanah.
Nah bagaimana peran Pemerintah Pusat, bisakah untuk menindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan dan Hukum yang berlaku di NKRI, kata Bustami menambahkan.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Irvan
Social Header