Breaking News

Ketua Bakornas angkat bicara meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli menertibkan oknum Pengusaha Nakal



MEDIA krimsus polri news com 



Tempat pejalan kaki yang di bangun pemkab Gunungsitoli di manfaatkan oleh oknum Pengusaha Nakal untuk tempat usaha yang seharusnya lintasan bagi Pejalan kaki di sekitar Tugu,Durian yang berada di jln Lagundri No 57, di mana kita ketahui bersama ikon Kota Gunungsitoli tersebut di bangun oleh pemerintah Kota Gunungsitoli "LASO" 1

 WALIKOTA Ir. LAKHOMIZARO ZEBUA 

 WAKIL WALIKOTA SOWA'A LAOLI, SE, M.Si. 

Namun anehnya ketika jalan exit bagi pejalan kaki tersebut di gunakan tanpa izin oleh Pengusaha , pemerintah hanya diam dan satpol pp tidak melakukan tindakan kepada pengusaha yang mengunakan fasilitas  untuk penjualan kaki di taman kota gunung Sitoli

  Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD bungkam Pungkas Ketua Bakornas DPD kepulauan Nias.


Lanjut Ketua Bakornas menyampaikan bahwa Pengusaha tersebut telah membungkam dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota

 Gunungsitoli dalam ketentuan Nomor 4 Tahun 2016 mengatur tentang Ketertiban jalan umum, Ketertiban jalur hijau, taman, dan tempat umum, Ketertiban lingkungan, termasuk Trotoar.  Di mana Perda tersebut jelas telah dilanggar salah seorang pemilik usaha Janji Jiwa yang bernama Kris Harefa, jln. Lagundri  No.57 Kota Gunungsitoli.


Untuk itu ketua Bakornas meminta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli untuk menertibkan jalan di sekitar Tugu Durian itu yang telah digunakan oleh Pengusaha Janji Jiwa,  supaya bisa di manfaatkan oleh masyarakat yang berjalan kaki untuk melihat keindahan Tugu Durian tersebut,


Lanjutnya di mana selama ini telah terjadi pembiaran kepada yang bersangkutan sehingga merugikan masyarakat banyak dan menguntungkan bagi si oknum pengusaha, untuk itu sekali lagi saya minta supaya Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli menertibkan tempat tersebut yang mengganggu jalan di sekitar tugu durian, agar masyarakat bisa menilai ketegasan dari Pemkot dan DPRD tanpa pandang bulu, seperti yang di lakukan kepada pedagang kecil dipinggir jalan kota Gunungsitoli dilarang dan ditertibkan agar tidak menggangu ketertiban umum yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Gunungsitoli.


Jika sebaliknya Perda No 4 tahun 2016 tidak di berlakukan kepada Pengusaha Janji Jiwa tersebut sama seperti yang di lakukan kepada Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar dan pinggir jalan maka Pemkot Gunungsitoli dan DPRD dapat penilaian yang sangat buruk di mata masyarakat kata Ketua Bakornas Yuli Irama Hulu. (TZ)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com