Photo dokumentasi galian c yang Sedang beroperasi dengan mengunakan alat berat
Media krimsus polri news com
Aktivitas penggalian material tanah dan pasir (Galian C) di wilayah desa sipare para benteng
Rumah makan 100 kecamatan air putih, terus berlanjut meskipun telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten batu bara melalui Instruksi Bupati batu bara Nomor 5 Tahun 2021.
Kegiatan pertambangan di atur dalam UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan UU minerba untuk lebih merinci pelaksanaan dari UU ini di turunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) Yang salah satunya adalah PP No 23 tahun 2010.
Ijin galian c atau ijin usaha pertambangan (IUP) Galian c di keluarkan oleh 4 pemerintah :
1. Menteri. ✓
2. Gubernur ✓
3. Bupati. ✓
4. Walikota ..✓
Pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolah lingkungan hidup
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat
3 tahun penjara.. dan paling lama 10 tahun penjara ..
Denda paling sedikit 3 miliar...dan paling banyak 10 miliar ...
Tanggal : 13 Februari 2025..
Hari : Kamis jam 14: 09 wib..
Larangan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten batu bara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan galian C hanya diperbolehkan di wilayah luar daerah alur sungai ( Das )
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPR) batu bara, lantas mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini tetap berlangsung.
Hal senada disampaikan oleh media investigasi dan anggota DPRD . Menurutnya, selain ilegal, aktivitas Galian C di perkotaan juga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kemungkinan besar alat berat tersebut menggunakan minyak solar subsidi..
"Coba perhatikan jalan masuk ke lokasi galian C di pemukiman tersebut pas Selamat Datang, sudah kotor, pasir dan air pasir truk berserakan di jalan. Ini membahayakan pengendara. Jalan itu baru di ratakan dua tahun lalu. Ini akibat aktivitas galian C yang dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus tegas menertibkan ini," tegas tim .."
DPRD batu bara mendesak Pemerintah Kabupaten batu bara , melalui dinas terkait, untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas Galian C di wilayah kabupaten batu bara sebelum dampaknya semakin meluas.
"Satpol PP lemah, padahal instruksi Bupati Nomor 5 tahun 2021 jelas, tetapi selama ini apa? Malah sibuk kejar mama-mama yang berjualan di pinggir jalan. Padahal mama jualan hanya untuk beli gula kopi," kata seorang warga yang tidak mau di sebut . (. )
Mengapa dinas lingkungan hidup diam dan diam,
Sementara terdampak minerba terbukti oleh galian di daerah alur sungai yg merusak sendimen benteng sungai ....
Terdapat Ampat (4) alat berat excavator di alur sungai menggali pasir milik orang yang kebal hukum..
Penulis : Tim inpestigasi seputaran batu bara ..
Media : krimsusnews,com.
Kabupaten Batu bara 3 maret 2025 ...
Social Header