Tulang bawang barat,Lampung
Media Krimsus Polri News.
Anggaran dana BUMTI,yang terletak ditiyuh marga jaya indah,kecamatan pagar dewa,ditilep kepalou Tiyuh nya sendiri dan tidak ada kejelasan dengan dana tersebut.25/12/2024.
Dikutip dari hasil konfirmasi dari lapangan dan menemui ketua BUMTI (AWI)saat dikonfirmasi dikediamannya,saat dikonfirmasi,iya mas pada tahun 2022 kepalou Tiyuh(Haryono)menganggarkan badan usaha milik Tiyuh itu direalisasikan(50.000.000)lima puluh juta rupiah yang dianggarkan dari dana desa,tapi yang kami terima hanya(30.000.000)tiga puluh juta saja,sisa dan sisanya itu(20.000.000)dua puluh juta diambil oleh kepalou Tiyuhnya sendiri(Haryono)ungkap dia saat dikonfirmasi.
Yang anehnya saat tim menelusuri BUMTI yang dianggarkan pada tahun 2022,menurut imformasi masyarakat,itu fakum dan tidak berjalan sama sekali sampai saat ini,apa saja saat tim konfirmasi yang di belanjakan untuk BUMTI tersebut,tidak lain menjual obat obatan pupuk organik dll,ujar mereka.
Kemudian tim lanjut menelusuri ketua pemuda olahraga,saat dikonfirmasi karna dilihat dari data APBT Tiyuh marga jaya indah cukup lumayan besar dari tahun 2023 sampai 2024 selalu dianggarkan tapi kenyataannya kami selaku ketua pemuda olahraga tidak tau dana anggaran tersebut ungkap mereka saat dikonfirmasi dikediamannya.
Begitu juga mengenai bantuan bibit ternak kambing yang dianggarkan dari tahun 2023 sampai 2024 cukup lumayan besar,tapi saat tim mencoba menelusuri,keberapa masyarakat banyak mereka yang tidak mengetahui keberatan bantuan bibit kambing tersebut yang dianggarkan untuk ketahanan pangan ungkap mereka.
Itulah hasil tim saat konfirmasi dilapangan diduga kepalou Tiyuh marga jaya indah(Haryono)ada penyimpangan anggaran dana BUMTI senilai 20.000.000 dua puluh juta,ada penyimpangan,dan mengenai,anggaran pengelolaan pemuda olahraga,dan bantuan bibit kambing,juga diduga mar,ap dan tidak sesuai dengan faktanya.
Kami selaku media dan lembaga,meminta kepada pihak inspektorat,dan BPK agar dapat meng audit hasil temuan tim media dan lembaga saat turun dilapangan,apabila kepalou Tiyuh marga jaya indah tersebut(Haryono)banyaknya ditemukan kejanggalan kejanggalanengwnai BUMTI maka dapat dikenakan denda 50,000,000,atau paling banyak 1 milyar dan hukuman 20 tahun penjara, dan apabila ada penyimpangan anggaran dana desa maka dapat dikenakan penjara sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999,tentang tindak pidana korupsi.tim media/lembaga.
(Tim)
Social Header