Breaking News

PT Torganda kebun sibisa Mag atur melakukan PHK Terhadap KARYAWAN TANPA MEMBERI HAK KARYAWAN SEPERTI PASANGON KERJA SELAMA JADI KARYAWAN

LABUHAN BATU SELATAN 

Photo DUKUMEN kantor PT Torganda 

MEDIA krimsus polri news com 

Team berbagai daerah turun perhatian atas tindakan PT Torganda melakukan PHK terhadap. Karyawan tanpa memberi  sp1 dan sp2. Dan tanpa memberi pasangon kerja    

Kepada karyawan yang telah di PHK. 


Mereka hanya memberi tali kasih dan  cuti kerja tahunan 


PT Torganda tidak mendaftarkan. Karyawan  ke BPJS TENAGA KERJA sesuai keterangan karyawan yang sudah di di PHK 


Team berbagai media  mencoba telusuri apa betul informasi yang kita dapat kan. Ternyata ada beberapa orang karyawan yang sudah di PHK. Mereka menceritakan apa yang mereka alami selama mereka menjadi karyawan 

Kita minta kepada dinas kerja mau daerah propinsi dan pusat agar memanggil Dirut PT Torganda kebun sibisa magatur 


 PT Torganda tidak memenuhi UUD tenaga kerja di mana hak dan kewajiban  tidak ada di PT Torganda 

 maka kami harap agar dinas tenaga kerja segera ambil tindakan

 sesuai dengan hukum dan UUD mendirikan satu perusahaan di mana telah di atur dalam UUD. Bahwa setiap perusahaan

Memfasilitasi setiap karyawan dengan BPJS. 

fasilitas tempat tinggal dan menjamin kesehatan dan keselamatan karyawan dalam melakukan kerja ,

 memberi alat pengaman seperti APD 

DARI TEAM BERBAGI MEDIA  SUMATRA UTARA

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com