Asahan Sumut,mediakrimsus.polri.com -
Pada tanggal 06-03-2024
Anggota media jurnalis media krimsus kab Asahan
Mendampingi saudara Mardian. Untuk buat Dumas di polres Asahan
Tentang kasus pengeroyokan yang di alami saudara Mardian pada tanggal 11-04-2021
Yang di lakukan oleh ber inisial 1. M Yakub
2.handoko
3 wares
Setelah para pelaku melaku pengeroyokan maka korban Mardian membuat laporan. Dipolsek Prapat janji pada tanggal 11-04-2021
Yang di terimah oleh bapak Kanit St purba dan di lanjut kan oleh bapak krisjuan Harefa . Setelah krisjuan harefa di lanjutkan oleh bapak Bripka TP. PARAGIN- ANGIN
Korban menjadi tersangka.
Sehingga saudara Mardian menjalanin hukuman penjara selama dua bulan potong tahanan ..
Redaksi
El lase krimsus polri
Social Header