Breaking News

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus TP. Narkotika



Lahat tanggal 18/11/2025 --media krimsus polri news com 

Polres Lahat, polda sumsel Jajaran Satres narkoba,dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro,S.H., Kanit Idik I IPDA Novrianto,S.H.,C.MSP., beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi

LP / A / 98 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2025. 

*KEJADIAN*

Hari Senin Tanggal 10 November 2025 sekira jam 16.00 Wib. 

*TKP*

Rumah sdr. Surya Bin Ibrahim (Alm) Di perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat

*TSK*

Nama      : Jimi Pratama Bin Andika Rudiansyah 

JK            : Laki-Laki

TTL            : Pagar Alam, 25 Juni 1995 (30 tahun)

Pekerjaan : Sopir

Agama      : Islam

Alamat      : Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat

*BARANG BUKTI*

- 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto: 15,45 (lima belas koma empat lima) gram;

- 1 (satu) buah celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru;

- 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru dengan No.Sim-Card: 0838-9830-5536, dengan Nomor IMEI 1: 869745054466099 dan Nomor IMEI 2: 869745054466081                                                                            

*STATUS*

Pengedar Narkotika Jenis Ganja.


*PASAL YANG DISANGKAKAN*

Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


*KRONOLOGIS*      

Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik sdr. SURYA yang beralamat diPerumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat,  sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja. 

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri - ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat maka pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka a.n.  JIMI PRATAMA Bin ANDIKA RUDIANSYAH di rumah milik sdr. SURYA yang beralamat di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.

Awalnya tersangka a.n. JIMI PRATAMA sedang berada di ruang tamu rumah sdr. SURYA, sesaat akan ditangkap sdr. JIMI PRATAMA berlari ke belakang rumah dan berhasil dilakukan penangkapan di dapur rumah sdr. SURYA. Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan oleh tersangka a.n. JIMI PRATAMA, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru yang didapatkan digenggaman tangan tersangka a.n. JIMI PRATAMA. Lalu Personil Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka a.n. JIMI PRATAMA yang beralamat di Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.

 Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat menemukan barang bukti 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di ventilasi kamar mandi dan diakui oleh Tersangka a.n. JIMI PRATAMA bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya. 

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Sat Res Narkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dewan Media krimsuspolri Decki gumay mengabarkan.

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com