SIMALUNGUN — 26.Nov.2025.media Krimsus polri news com
Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Menejer PTPN IV Kebun Padang Matinggi, Suheri, menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai media lokal. Hal itu terjadi setelah tiga orang karyawan menjadi korban pemukulan, yakni Kamsiarto (mandor besar Afdeling V), serta dua personel pengamanan kebun (provider), Gunawan dan Rian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di areal Afdeling V Kebun Padang Matinggi. Ketiga korban mengaku mendapatkan perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari pimpinan mereka sendiri.
Laporan Polisi Resmi Sudah Masuk
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Bosar Maligas, korban Kamsiarto telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut sesuai Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Dalam laporan itu, korban menyampaikan bahwa dirinya dipukul pada bagian pipi kanan. Sementara dua rekannya juga mengalami tindak kekerasan ketika sedang menjalankan tugas pengamanan.
Kronologi Lengkap Insiden
Korban menjelaskan bahwa dirinya tengah mengamankan buah kelapa sawit dari pondok yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. Hujan sedang turun, dan mereka memastikan agar hasil panen tetap aman.
Tiba-tiba, Suheri datang dan langsung memarahi para korban tanpa alasan yang jelas. Teguran berubah menjadi tindakan kasar, termasuk pemukulan yang dilakukan berulang kali kepada bawahan.
Salah satu saksi di lokasi mengatakan:
> “Kami ini cuma pekerja, hanya melaksanakan tugas. Tapi cara menejer memperlakukan bawahan sangat tidak manusiawi. Seolah tidak ada aturan perusahaan.”
Kepala Desa Aek Ger-Ger Ikut Mendampingi
Kepala Desa Aek Ger-Ger telah mendampingi korban dan mengonfirmasi bahwa kasus ini sepenuhnya sudah dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas.
> “Kami mendukung para korban untuk menempuh jalur hukum. Tidak boleh ada intimidasi ataupun tekanan. Semua warga harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Aktivis dan Warga: Perilaku Arogan Ini Harus Ditindak
Kasus ini mendapat reaksi keras dari masyarakat dan para pegiat sosial di Simalungun. Banyak yang menilai tindakan menejer tersebut mencoreng nama baik PTPN IV.
Seorang aktivis antikorupsi dan pendamping buruh mengatakan:
> “Budaya kekerasan seperti ini tidak boleh hidup di lingkungan perusahaan negara. PTPN IV wajib mengevaluasi pejabat-pejabat arogan, karena mereka bekerja memakai uang negara. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi.”
Seorang warga Nagori Adil Makmur juga menambahkan:
> “Perilaku seperti itu memalukan. Kalau pemimpin saja main pukul, bagaimana nasib buruh dan keamanan kebun? PTPN IV harus turun tangan.”
Dorongan untuk Mabes PTPN IV dan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap Mabes PTPN IV Regional 2 mengambil tindakan tegas, melakukan pemeriksaan internal, dan menonaktifkan sementara menejer yang bersangkutan selama proses hukum berjalan.
Korban dan masyarakat meminta polisi menggunakan pasal tambahan jika diperlukan, antara lain:
Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
Penegasan: Citra BUMN Dipertaruhkan
Sebagai perusahaan negara (BUMN), PTPN IV dituntut bersikap profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap pejabat yang diduga melakukan kekerasan kepada bawahannya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi manajemen PTPN IV Regional 2 dalam menjaga integritas, disiplin, serta keamanan lingkungan kerja.
(Cucu)



Social Header