Breaking News

Identitas 550 warga di Provinsi Lampung dimanipulasi oleh delapan tersangka untuk pencarian dana kredit senilai Rp 2,4 miliar pada Bank himpunan bank milik negara (himbara) di dua unit berbeda, yakni Unit Pasar Tugu serta Unit Kedaton tahun 2023 hingga 2024.


Lampung,26-Nivember-2025, Media Krimsus polri news com 

Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, dari delapan tersangka tersebut, satu orang tidak hadir pemeriksaan karena mengaku sedang menjalani perawatan sejak pagi.


“Sementara tujuh lainnya hadir dan langsung dilakukan penahanan,” kata Baharuddin, Selasa (25/11/2025).


Baharuddin menjelaskan delapan tersangka itu berasal dari dua perkara berbeda. Pertama kasus korupsi penyaluran dana pinjaman keredit cepat himbara Unit Pasar Tugu total lima tersangka yakni SU, SI, ES dan RH selaku agen. Kemudian DA pihak internal bank sebagai marketing.


Kedua, kasus korupsi penyaluran dana pinjaman kredit cepat himbara Unit Kedaton (2023-2024). Total tiga tersangka yakni DV dan SY selaku agen. Kemudian, FB dari internal bank sebagai marketing.


Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 67 saksi dan satu ahli. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.


Baharuddin mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka di dua unit bank himbara tersebut adalah meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima kredit cepat.


"Identitas itu kemudian digunakan untuk pencairan dana, namun uangnya dinikmati oleh para agen," bebernya.


Sementara tersangka dari internal bank, yakni DS dan FB, diduga tidak melakukan verifikasi terhadap data pengajuan pinjaman yang diajukan agen.


“Nama-nama yang diusulkan hanya dipinjam identitasnya, sehingga penyaluran dana tidak sesuai peruntukannya,” jelas dia.


Berdasarkan perhitungan ahli, total kerugian negara akibat dua kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar pada kasus Unit Pasar Tugu dan melibatkan 335 nasabah fiktif. Kemudian, Rp 986 juta pada kasus Unit Kedaton, melibatkan 215 nasabah fiktif.


Baharuddin menambahkan, para tersangka ditahan mulai Selasa (25/11/2025). Penanganan perkara dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, masing-masing untuk kasus di Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton.


Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(Antoni)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com