Breaking News

Diduga Lakukan Intimidasi dan Pungli terhadap Pekerja, PT BESIC di KEK Sei Mangkei Disorot — Dinas Terkait Diminta Turun Tangan


Media krimsus polri news com 


Simalungun — Praktik dugaan intimidasi, pemerasan, serta pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. PT BESIC, salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis nasional tersebut, diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap seorang pekerja berinisial A yang kedapatan membawa sisa kabel mengandung tembaga dengan berat kurang dari 1 kilogram.


Alih-alih melaporkan ke pihak berwajib untuk memproses sesuai hukum yang berlaku, perusahaan justru diduga memaksa pekerja membayar denda sebesar Rp 22 juta. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) dan pemerasan, mengingat tidak ada dasar hukum perusahaan untuk menjatuhkan denda fantastis kepada pekerja tanpa proses hukum.


Menurut informasi yang dihimpun, kabel tersebut merupakan sisa material kerja yang ditemukan pada pekerja A. Meski nilainya kecil, perusahaan tetap menerapkan denda sepihak. Saat dikonfirmasi, seorang pengawas PT BESIC berinisial R mengaku bahwa tindakan tersebut merupakan “ketentuan perusahaan”.


> “Itu sudah ketentuan perusahaan, kami hanya menjalankan,” ujar R saat dikonfirmasi awak media.


Pernyataan tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa PT BESIC menjalankan aturan internal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, dan UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait hak pekerja serta larangan pemberlakuan sanksi yang tidak memiliki dasar hukum.


Awak Media Temukan Banyak Warga Negara Asing Asal Tiongkok


Tidak berhenti sampai di situ, pada saat awak media berada di lokasi perusahaan, terlihat sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berkeliaran di area kerja. Para WNA tersebut tampak berada dalam kondisi gelisah dan menunjukkan gestur ketakutan saat mengetahui kehadiran media.


Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian WNA tersebut mungkin tidak mengantongi dokumen resmi atau izin kerja sesuai aturan Keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan.


Seorang aktivis buruh yang dimintai tanggapan menyebut bahwa temuan ini sangat serius:


> “Kalau benar ada WNA yang bekerja tanpa izin, dan di sisi lain pekerja lokal malah ditekan dengan denda puluhan juta, ini sudah keterlaluan. Pemerintah wajib turun tangan. KEK itu kawasan resmi, bukan area bebas aturan,” tegas salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.


Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Diminta Bertindak Tegas


Dugaan intimidasi, pemerasan, pelanggaran aturan ketenagakerjaan, hingga potensi keberadaan TKA ilegal di PT BESIC menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun pusat. Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa tindakan perusahaan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.


Masyarakat dan pekerja meminta Dinas Ketenagakerjaan, Imigrasi, Satgas Pengawasan TKA, serta pihak berwenang lainnya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen PT BESIC.


Keberadaan KEK Sei Mangkei sebagai kawasan ekonomi nasional seharusnya menjadi contoh ketertiban hukum dan perlindungan pekerja, bukan menjadi tempat berkembangnya praktik pemerasan, ketidaktransparanan, dan dugaan pelanggaran hukum.


Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan lebih lanjut.

(Cucu)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com