Tanggal 28-11-2025, media Krimsus polri news com
*Ada Dugaan Aktivitas Ilegal & Pembiaran di Wilayah Perkebunan Negara
Asahan — Kasus dugaan pengeroyokan kembali terjadi di kawasan perkebunan milik PTPN IV Tinjowan. Kali ini, korbannya justru seorang anggota pengamanan (security) kebun outsourcing dari PT Jaya Wira Manggala, bernama Crisnawan (34), yang sedang bertugas menggunakan sepeda motor
Korban resmi melaporkan para terlapor ke Polres Asahan pada Rabu, 26 November 2025, yang ditandai dengan LP/B/947/XI/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT.
*Kronologi yang Terungkap: Korban Sedang Patroli, Justru Diserang
Dalam laporan resminya, korban menjelaskan bahwa ia sedang menjalankan tugas patroli rutin di area blok 13 kebun PTPN IV Tinjowan. Pada saat itu, korban menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemuatan buah sawit oleh salah satu terlapor.
*Ketika hendak memastikan kegiatan tersebut, korban justru dikeroyok oleh tiga terlapor:
Riswanto alias Jidut,
Mahar Efendi alias Golap,
Andika,
ditambah seorang lagi bernama Pendi alias Golap, yang diduga ikut melakukan pelemparan batu.
Seorang pekerja kebun yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan:
> “Korban itu bukan warga sembarang, dia security kebun. Seharusnya dihormati saat menjalankan tugas. Kalau sampai dikeroyok, kuat dugaan ada aktivitas ilegal yang ingin ditutupi pelaku.”
*Tindakan Kekerasan Brutal: Dicekik, Dipukul, Hingga Dibacok
Berdasarkan STPL, korban mengaku mengalami serangan brutal. Ia:
dicekik hingga sulit bernapas,
dipukul bertubi-tubi,
dan yang paling parah, jari tangan kanannya dibacok oleh salah satu terlapor, menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
*Akibat serangan itu, korban terjatuh setelah Pendi alias Golap melempar batu ke arah tubuhnya.
Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, yakni kekerasan bersama-sama terhadap seseorang dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Aktivis: “Ini Bukan Kasus Biasa — Ada Dugaan Mafia Sawit”
Aktivis kontrol publik Simalungun, D.R., menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan.
> “Kalau security kebun yang sedang patroli saja berani mereka keroyok, berarti ada dugaan aktivitas gelap yang selama ini berlangsung di blok-blok kebun negara. Ini tidak bisa dianggap ringan.”
*Aktivis juga mendesak penyidik memeriksa:
1. Motif pemuatan sawit tersebut — apakah legal atau ilegal.
2. Keterlibatan oknum internal yang mungkin membekingi.
3. SOP pengamanan PTPN IV Tinjowan — apakah sudah berjalan atau justru dibiarkan longgar hingga terjadi kekerasan.
*Korban Trauma, Desak Penegakan Hukum Tanpa Intervensi
Korban mengaku mengalami trauma berat dan merasa keselamatannya terancam.
Ia meminta Polres Asahan mengusut kasus ini secara transparan, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun — terutama karena kasus terjadi di kawasan perkebunan besar yang selama ini disebut rawan praktik kecurangan.
*Publik Menunggu Sikap Tegas PTPN IV dan Polres Asahan
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan di areal perkebunan negara. Publik mendesak agar:
*PTPN IV Tinjowan memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pemuatan sawit saat kejadian.
*PT Jaya Wira Manggala memastikan perlindungan hukum bagi anggotanya yang menjadi korban.
*Polres Asahan segera memanggil dan memeriksa seluruh terlapor tanpa pengecualian.
UU No. 2/2002 menegaskan bahwa Polri wajib menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu
*Penutup
Peristiwa ini bukan hanya serangan terhadap seorang security kebun, tetapi ancaman terhadap sistem pengawasan aset negara. Jika tidak diusut tuntas, maka tindakan kekerasan maupun dugaan praktik ilegal di wilayah kebun negara akan terus terjadi.
Publik menuntut penyidikan mendalam dan penegakan hukum tanpa
(Cucu)



Social Header