Simalungun —media krimsus news Dugaan penyimpangan serius kembali mencuat di tubuh PTPN IV Unit Kebun Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Investigasi menemukan bahwa bibit kelapa sawit yang ditanam tidak layak tanam karena diduga tidak sesuai standar mutu unggul bersertifikat.
Lebih parah lagi, minimnya pengawasan dari pihak manajemen maupun instansi terkait menguatkan dugaan adanya permainan oknum internal yang sengaja membiarkan bibit tak berkualitas masuk ke areal tanam. Kondisi ini jelas mengancam produktivitas kebun BUMN dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Seorang warga Parbutaran menegaskan, “Kalau bibit abal-abal dipaksakan masuk ke kebun, itu artinya sudah ada permainan kotor. Uang negara yang dipakai untuk pengadaan bibit ini bisa raib, sementara hasil panen ke depan anjlok.”
Estimasi Kerugian Negara
Berdasarkan hitungan kasar:
1 hektar sawit membutuhkan ±143 bibit.
Harga bibit sawit unggul bersertifikat berkisar Rp25.000/pohon.
Jika ada 100 hektar yang ditanami bibit tidak layak, maka:
143 bibit × Rp25.000 × 100 hektar = Rp357.500.000 hanya untuk biaya pengadaan.
Kerugian sesungguhnya jauh lebih besar, karena bibit tidak produktif akan menyebabkan hilangnya hasil panen hingga 20–25 tahun ke depan, yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Dasar Hukum yang Bisa Menjerat
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.
Pasal 55 KUHP: penyertaan tindak pidana, termasuk pihak yang sengaja membiarkan penyimpangan.
Pasal 386 KUHP: pemalsuan mutu barang, jika bibit tidak sesuai standar dijual atau diperlakukan seolah bersertifikat.
Permentan No. 117/2014 tentang Peredaran Benih Tanaman Perkebunan: wajib menggunakan benih unggul bersertifikat.
Desakan Publik
Masyarakat mendesak agar Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP segera turun melakukan audit menyeluruh.
“Oknum yang bermain di balik kasus ini harus diusut tuntas. Jangan biarkan PTPN IV jadi ladang bancakan segelintir orang. Negara bisa rugi miliaran, rakyat yang akhirnya menanggung,” tegas salah satu aktivis di Bosar Maligas.
Apabila dugaan ini terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mengembalikan kerugian negara serta dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
(Cucu)
Social Header