Breaking News

Niat Baik Berujung Petaka, Warga Tulang Bawang Akan Melaporkan Kepihak Penegak Hukum Terkait Akun Facebook “Mala TBB” di Sumsel

Foto : Akun Facebook bernama Mala TBB

Tulang Bawang, mediakrimsuspolri.com -Seorang warga asal Tulang Bawang, Lampung, inisial S, berencana melaporkan akun Facebook bernama “Mala TBB” ke Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, atas dugaan penipuan, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Jumat, 18 Juli 2025

Peristiwa bermula pada bulan lalu , ketika korban yang sedang bekerja di Musi Banyuasin, Sumsel, mendapatkan pesan dari akun “Mala TBB” melalui aplikasi Messenger. Dalam pesan itu, pelaku meminta bantuan uang sebesar Rp50 ribu untuk membeli pulsa dengan alasan mengalami musibah.

 “Awalnya saya cuma niat bantu, karena dia bilang kena musibah. Tapi lama-lama semua permintaan harus saya turuti. Kalau saya tidak nuruti, dia ancam akan viralkan dan datangi rumah saya, mengaku jadi istri simpanan,” ungkap korban S kepada Tim Investigasi.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga mencatut nama institusi penegak hukum untuk memperkuat ancamannya.

“Dia bilang kalau saya tidak transfer, dia akan lapor ke abang angkatnya, seorang buser di Polres,” lanjut S.

Korban mengaku telah mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat tekanan dan ancaman tersebut.

Klarifikasi Sosok “Mala TBB”

Tim investigasi kemudian menelusuri keberadaan akun tersebut dan menemukan adanya kemiripan antara foto profil akun “Mala TBB” dengan seorang perempuan bernama Mala (nama panggung), yang berprofesi sebagai artis dangdut lokal di Tulang Bawang.

Ditemui di kontrakannya di Kota Menggala, Mala membenarkan bahwa foto dan nama di akun tersebut adalah dirinya, namun menegaskan bahwa akun itu bukan miliknya.

“Wajah dan nama saya memang sering dipakai orang. Sudah lebih dari satu orang yang datang ke saya mengaku jadi korban penipuan pakai nama saya,” ujarnya.

Beberapa orang, lanjutnya, bahkan mengaku sudah mengirimkan uang ke rekening atau dompet digital atas nama 'Mala', padahal ia tidak pernah meminta atau menawarkan apa pun kepada orang lain.

Saat ditanya mengapa tidak segera melapor atau membuat klarifikasi, suaminya yang mendampingi hanya menjawab, “Belum sempat saja, karena kesibukan.”

Figur Publik tapi Bungkam?

Masalah ini menyita perhatian masyarakat karena Mala dikenal sebagai penyanyi lokal yang sering tampil dalam acara resmi daerah, yang otomatis menjadikannya bagian dari representasi publik dan kesenian Tulang Bawang.

Publik menilai, jika wajah dan nama seorang figur publik digunakan untuk menipu, seharusnya ada tindakan tanggap dan tegas, bukan justru membiarkan kegaduhan merambat.

Tim berencana untuk mengunjungi tokoh masyarakat dan Dinas Pariwisata Tulang Bawang, mengingat yang bersangkutan kerap tampil di acara-acara resmi sebagai representasi dunia seni.

Rujukan Hukum:

1. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

2. Pasal 29 UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.”

Ancaman pidana: maksimal 4 tahun penjara.

3. Pasal 378 KUHP (Penipuan):

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau kebohongan, dihukum pidana penjara hingga 4 tahun.”

4. Etika Publik

Dalam kapasitas sebagai pengisi seni pertunjukan daerah, seorang artis daerah juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga nama baik kesenian dan masyarakat yang diwakilinya.

Penutup:

Kasus ini menjadi cerminan bahwa eksistensi di dunia maya harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, apalagi bagi mereka yang dikenal luas oleh masyarakat. Bila benar akun tersebut palsu, pembiaran hanya akan menyuburkan praktik penipuan berikutnya.

(Tim/SR) 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com