Breaking News

Tersangka,DPO Bripda Alvian Maulana Sinaga Kasus Pembunuhan Putri Apriyani


Indramayu,Selasa (19/08/2025) -media KRIMSUS NEWS.com

Baru-baru ini, anggota polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga (AMS) tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik. Bukan karena karir atau prestasinya yang melejit, melainkan karena statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan.


Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Propam Polda Jabar usai sidang kode etik kepolisian. Bripda Alvian Maulana Sinaga diduga melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani alias Puput (24), didalam kamar kos rifda 4 di Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (09/08/2025) pekan lalu.


Bripda Alvian Maulana Sinaga ditetapkan sebagai tersangka pada saat sidang kode etik kepolisian di Propam Polda Jabar, beberapa hari lalu.


Terkini, pihak Kepolisian Polres Indramayu resmi memasukan nama Bripda Alvian Maulana Sinaga kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Usut punya usut, dari surat DPO yang telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, ternyata usia Bripda Alvian Sinaga terbilang masih sangat muda. Dibiodata, ia lahir di tahun 2002, tepatnya pada tanggal 24 Maret. Kini umurnya menginjak 23 tahun.


Namun, meski diusianya yang masih muda, Bripda Alvian Maulana Sinaga ini terbilang cukup lihai dalam melarikan diri. Pasalnya, setelah 9 (sembilan) hari kematian Putri, hingga kini ia belum tertangkap. Artinya, ia mampu bersembunyi dan menghindari kejaran polisi.


Meskip begitu, saat ini pihak Kepolisian Polres Indramayu telah menyebarluaskan surat DPO Bripda Alvian Maulana Sinaga, dan sudah beredar disejumlah media sosial.


Dalam surat bernomor DPO/26/VIII/2025/Reskrim itu, Kepolisian berpesan kepada masyarakat jika orang tersebut (Bripda Alvian Sinaga) terdapat didaerah mohon diamankan atau segera telepon ke Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu dengan nomor telepon (0234)272110. (Roni)


(Red_team)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com