Media krimsus news.com
Menurut laporan, wartawan bernama Hiskia Bangun bersama perwakilan Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran izin ekspor-impor dan ketenagakerjaan. Namun, bukannya mendapat jawaban, mereka justru menghadapi penolakan hingga intimidasi keras dari pihak perusahaan.
“Saya sempat merekam video intimidasi itu. Bahkan KTA saya dibanting ke tanah,” ungkap Hiskia. Ia menambahkan, sejumlah karyawan sempat melontarkan kata-kata merendahkan profesi wartawan.
Pakar hukum internasional sekaligus ekonom, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, menilai kejadian ini sangat berbahaya bagi demokrasi. Ia mendesak Dewan Pers bersama Kapolri segera membuka posko laporan wartawan agar kasus serupa tidak berulang.
“Kasus intimidasi wartawan di Tangerang ini sangat memprihatinkan. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi dengan cara apapun,” tegas Prof Sutan saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Ketua DPD AWII Banten, Fadlli Achmads atau Bang Empe, juga mengecam keras aksi karyawan perusahaan tersebut. “Profesi wartawan harus dihormati. Kami minta aparat segera menindak tegas pelaku intimidasi,” katanya.
Intimidasi jurnalis jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk bekerja tanpa tekanan. Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa perlindungan pers di Indonesia masih perlu diperkuat.
Social Header