Breaking News

Team Dari Berbagai Media Melaporkan Kasus Pengancaman Terhadap Wartawan Yang Sedang Melaksanakan Kontrol Sosial

Foto : Team Dari Berbagai Media Melaporkan Kasus Pengancaman Terhadap Wartawan Yang Sedang Melaksanakan Kontrol Sosial 

Labuhan Batu, mediakrimsuspolri.comPada tanggal 11/07/2025 Team Gabungan media sedang melaksanakan kontrol sosial di kabupaten labuhan batu. Disaat team tengah melintas di jalan lintas sumatera Utara tepatnya di kecamatan Aek natas, kampung bandar durian,  melihat satu tempat yang diduga tempat pengolahan dan penampung CPO mentah, 

Team langsung melakukan konfirmasi di lokasi, disaat sedang melakukan vidio streming tiba tiba datang oknum pekerja yang tidak tau siapa namanya langsung melontarkan kata kata kotor dan mengusir serta membawa senjata tajam berupa parang dan mengejar team dengan parang tersebut.

Sehingga dalam kejadian tersebut team membuat laporan di polres labuhan batu bersama ketua DPC AKPERSIS bapak Zainal Arifin lase. 

Menurut ketua AKPERSIS bapak Zainal Arifin lase kejadian tersebut tidak bisa di biarkan Harus kita tindak tegas karna karna telah mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial dan menghalangi profesi wartawan dan telah melanggar UUD PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan(3) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Dan telah juga melanggar UUD 335 kuhp dan 368 kuhp pasal 2 ayat (1) dan UUD darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Diharapkan agar pihak Polres Labuhan Batu segera melakukan penangkapan dan diproses secara hukum.  

(Team red) 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com