Media krimsus polri news com& tv.id
*NIAS, 26 Mei 2026* – Gerak cepat jajaran Polsek Gido membuahkan hasil. Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana penghilangan nyawa yang terjadi di Dusun II, Tulumbaho, Sogaeadu, Nias.
Peristiwa bermula pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menerima laporan masyarakat adanya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial JPB (18), warga Desa Tulumbaho, Sogaeadu, meninggal dunia di sebuah warung milik warga.
Personel Polsek Gido yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Gido IPDA Gunawan Z. Lase, S.H segera turun ke lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FANTA (15) di tempat persembunyiannya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gido untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Gido menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Terduga pelaku masih berstatus terduga hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor humas polres Nias



Social Header