Breaking News

Kasus Dana Desa Belabaja Bernilai Ratusan Juta Berlarut-larut, Inspektorat Lembata Dituding “Masuk Angin”



Lembata —media krimsus polri news com & tv.id 


Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Belabaja, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah hingga kini masih belum menemukan titik terang. Lambatnya penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kabupaten Lembata memicu sorotan tajam publik dan menimbulkan dugaan adanya “masuk angin” dalam proses penanganan perkara tersebut.


Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Belabaja kepada Kejaksaan Negeri Lembata terkait sejumlah program desa yang diduga bermasalah. Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa kegiatan desa, mulai dari program BUMDes, pembangunan fisik, hingga pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.


Salah satu program yang paling disorot ialah usaha ayam petelur milik BUMDes dengan nilai anggaran sekitar Rp300 juta. Program tersebut dilaporkan tidak lagi berjalan sejak Oktober 2024 meskipun dana telah dikucurkan sepenuhnya.

Selain itu, pengadaan mesin penggiling pakan ternak tahun 2024 juga dipertanyakan warga karena mesin yang dibeli diduga merupakan mesin penggiling kopi sehingga tidak dapat digunakan sesuai kebutuhan peternakan dan kini hanya tersimpan di gudang BUMDes.


Dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan pada pembangunan drainase desa tahun anggaran 2023 senilai Rp68 juta yang disebut tidak dikerjakan maksimal, namun dalam laporan administrasi tercatat selesai 100 persen. Sorotan serupa turut diarahkan pada pembangunan Pos Kamling, pengadaan anak babi, lampu jalan desa, kolam ikan lele, hingga pakaian Linmas yang disebut belum diterima warga.

Di tengah bergulirnya proses hukum, masyarakat mulai mempertanyakan lambatnya hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata yang hingga kini belum diterbitkan. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Seorang tokoh pemuda Belabaja yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keterlambatan penerbitan LHP justru memperbesar kecurigaan publik terhadap independensi proses audit.


“Kalau memang audit sudah berjalan, masyarakat ingin tahu apa kendalanya sampai LHP belum juga diterbitkan. Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan media ini, Selasa (19/5/2026) malam.

Menurutnya, masyarakat khawatir lambatnya proses audit membuka ruang terjadinya kompromi tertentu di luar mekanisme hukum.


“Masyarakat takut kalau proses yang terlalu lama ini justru membuka ruang untuk lobi-lobi atau permainan di belakang. Karena itu audit harus dilakukan secara transparan dan independen,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan target waktu penyelesaian audit serta meminta adanya keterbukaan terkait indikasi maupun besaran kerugian negara yang ditemukan auditor dalam pemeriksaan sejumlah proyek di Desa Belabaja.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lembata membenarkan bahwa penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Belabaja saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Terhadap laporan Pemerintah Desa Belabaja, Kejari Lembata telah berkoordinasi dan bersurat pada tanggal 19 Februari 2026 kepada Inspektorat Kabupaten Lembata selaku APIP untuk melakukan audit terkait materi laporan pengaduan tersebut,” ungkap pihak Kejari Lembata ketika dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).


Pihak Kejari menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Lembata melalui surat balasan tertanggal 20 April 2026 menyampaikan bahwa audit tujuan tertentu terhadap Pemerintah Desa Belabaja telah dilaksanakan dan saat ini masih dalam tahap penyusunan LHP.

“Pihak Inspektorat menyampaikan bahwa audit tujuan tertentu pada Pemerintah Desa Belabaja masih dalam proses penyusunan LHP dan hasilnya akan disampaikan kepada kami,” lanjutnya.


Kejari juga menegaskan bahwa proses penyusunan LHP merupakan kewenangan penuh Inspektorat sehingga pihaknya tidak dapat melakukan intervensi demi menjaga independensi hasil audit.


“Dalam penyusunan LHP tersebut merupakan kewenangan Inspektorat dan kami tidak berwenang melakukan intervensi untuk menjaga independensi dan kualitas LHP agar sesuai dengan standar audit yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata untuk menentukan tindak lanjut selanjutnya terhadap laporan tersebut,” jelasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata, Patris Ujan, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi wartawan media ini sejak Rabu (20/5/2026).


Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Belabaja yang berharap aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Lembata dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa tidak berlarut-larut dan kepercayaan publik tetap terjaga.


Jurnalis: Dhika Ahmad M

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com