*Batu Bara, 27 Mei 2026* – Aktivitas di SPBU 13.212.210, suka raja kecamatan air putih Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dan informasi di media sosial yang menduga adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Warga menyebut SPBU dengan nomor seri 13.212.110 itu sudah beberapa kali viral di media sosial. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak Polres Batu Bara maupun Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
“Masyarakat menduga ada pembiaran dan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi. Kami minta aparat segera turun dan melakukan pemeriksaan terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu Bara dan pihak Pertamina terkait dugaan tersebut.
Tim redaksi
082298437163



Social Header