tanggal 13--12--2025, media krimsus polri news com
Muara labuh Sumbar - Kasus bangunan kantor Jorong (lurah) beralih menjadi kantor Wali Nagari diduga adanya permainan kotor mafia Tanah. Pasalnya pembangunan kantor tersebut berdiri diatas Tanah kaum tanpa adanya persetujuan dari kaum pemilik Tanah
Mulanya berdiri kantor Jorong (Kelurahan) diatas tanah tersebut hanya bersetatus meminjam tanah untuk mendirikan Kantor Jorong (lurah) hanya sebagian saja seluas 9.Mtr X 14.Meter dari keseluruhan Tanah yang masih kami kuasai atas pembelian Orang tua kami M. Nurimis (Ibu) dan M. Nuri (Bapak) dari pemilik Tanah Kutar Dt Bd Suhu pada tanggal 24 - 9 - 1982. Kata Reni Misriyani kepada Media Krimsus
Reni menjelaskan bahwa kami bersaudara kakak beradik ada 10 orang dan yang meninggal ada 3 orang dan membenarkan kalau tanah yang kami kuasai tersebut adalah pembelian orang tua kandung kami pada Tanggal 24 Bulan September 1982 dan benar dipinjamkan untuk bangun kantor Jorong (Lurah) sementara diatas tanah kami seluas 9 X 14.meter saja, tapi tiba tiba saja kenapa status tanah yang kami pinjamkan berubah dari kantor Kelurahan disulap menjadi Kantor Wali Nagari Bomas dan sudah pula diterbitkan Sertifikatnya pada Tahun 2023
Kami selaku 7 orang pewaris yang masih hidup atas tanah tersebut tidak pernah menyewakan - menjual dan menghibahkan tanah kami kepada pihak lain, tapi kenapa pihak Wali Nagari mengaku kalau Tanah kami itu telah kami hibahkan kepihak Kecamatan, Kalau kami jual atau kami hibahkan kepihak orang lain, tentu saja atas persetujuan kami bertujuh orang dan bagaimana cara pihak Wali Nagari bisa pula menerbitkan Sertifikat diatas tanah kami itu kata Reni Misriyani
Reni menduga ada persekongkolan terselubung untuk menguasai Tanah kami yang bukan Tanah mereka sehingga sampai dapat menerbitkan Sertifikat dan merubah kantor Jorong (Lurah) menjadi kantor Wali Nagari. Hal ini pernah kami pertanyakan kepada pihak Wali Nagari tapi jawabnya dengan enteng bahwa Tanah ini telah dihibahkan dan kami beli dari pemilik Tanah. Padahal kami selaku pemilik Tanah tidak pernah menghibahkan apalagi menjualnya. Kasus ini akan kami tindak lanjuti atau kami tempuh jalur Hukum sesuai Hukum yang berlaku,.. Kata Reni kapada media Krimsus polri ***
Zainal Abidin. Hs



Social Header