Breaking News

Hingga Jelang Nataru,Studio 21 Belum Ada Tindakan Dugaan Peredaran Ekstasi “Tengkorak” Menguat: Ketua DPP KOMPI B Curiga Ada Oknum yang Diuntungkan



Tanggal 13--12--2025, media krimsus polri news 

Pematangsiantar — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 kembali menjadi buah bibir masyarakat. Di tengah gencarnya pemberitaan soal dugaan peredaran narkoba, tempat hiburan tersebut justru tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh penegakan hukum.


Warga yang memberikan informasi kepada media menyebutkan bahwa pil ekstasi merek “tengkorak” diduga masih beredar di dalam lokasi hiburan tersebut. Bahkan, menurut laporan masyarakat, barang haram tersebut disebut-sebut dipasok oleh dua individu berinisial RS dan rekannya bermarga A.


Namun hingga kini, tidak ada tindakan nyata, operasi, ataupun klarifikasi resmi dari Polres Pematangsiantar maupun Polda Sumatera Utara. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, karena informasi serupa telah beredar luas, bahkan menjadi perbincangan terbuka di tengah masyarakat kota.


Ketua DPP KOMPI B: “Kalau Tidak Ditindak, Publik Bisa Menilai Ada yang Tidak Beres”


Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, situasi ini sudah berada pada titik di mana ketiadaan langkah penegakan hukum justru menimbulkan tanda tanya besar.


> “Kalau dugaan peredaran narkoba sudah sebegini santernya, tetapi tidak ada gerakan terukur dari aparat, masyarakat bertanya-tanya: apakah Studio 21 dan pemiliknya, Amut, benar-benar kebal hukum? Atau justru hukum yang enggan ditegakkan?” tegasnya.


Henderson tak menampik bahwa kondisi seperti ini rawan memunculkan berbagai dugaan baru.


> “Kita tidak ingin berspekulasi, tetapi dalam situasi yang janggal begini wajar jika muncul kecurigaan: jangan-jangan ada oknum yang mengambil keuntungan dari berlangsungnya kondisi ini. Jika tidak demikian, mengapa begitu sulit mengambil tindakan di lokasi yang berkali-kali dilaporkan masyarakat?” tambahnya.


Sorotan Keras ke Aparat Penegak Hukum


Ketua DPP KOMPI B menilai bahwa pembiaran terhadap informasi masyarakat hanya akan memperburuk citra kepolisian.


> “Polres Pematangsiantar dan Polda Sumut mestinya segera melakukan penyelidikan terbuka. Masyarakat butuh bukti nyata bahwa hukum masih bekerja, bukan dibiarkan tunduk pada kepentingan tertentu,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa jika aparat tidak melakukan langkah jelas, maka persepsi publik tentang adanya dugaan “beking” akan semakin sulit dibendung.


Landasan Hukum yang Jelas dan Berat


Henderson menekankan bahwa dugaan peredaran narkoba tidak boleh dianggap sepele. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:


UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Pasal 114: Mengedarkan narkotika golongan I

Ancaman: 5 tahun – seumur hidup atau pidana mati


Pasal 112: Menguasai atau menyimpan narkotika golongan I

Ancaman: 4–12 tahun


Pasal 127: Penyalahguna

Opsi: Rehabilitasi


Ia menegaskan bahwa undang-undang sudah jelas dan berat—yang diperlukan hanyalah kemauan tegas untuk menegakkan.


Publik Menunggu Jawaban dan Sikap Tegas Aparat


Sementara itu, keberlanjutan operasi Studio 21 menjelang Nataru tanpa adanya pemeriksaan atau penertiban justru semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang tidak wajar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Publik pun menanti langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa tunduk pada kepentingan individu, apalagi jika sampai ada oknum yang diduga mengambil keuntungan dari ketidakpastian ini.irmayani

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com