Media.krimsus.polri.news.com
Pematang Bandar — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada Koordinator Wilayah (Korwil) Sekolah Dasar Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan pungutan sebesar Rp400.000 per orang kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut wajib disetorkan oleh setiap guru yang menerima sertifikasi, dengan alasan yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara transparan. Ironisnya, praktik ini diduga telah berlangsung lebih dari satu kali dan terkesan dianggap sebagai hal “biasa”.
> “Kami ini hanya guru, bang. Sertifikasi itu hak kami, tapi malah dipotong. Kalau tidak setor, kami khawatir akan dipersulit ke depannya,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para guru mengaku berada dalam posisi tertekan. Di satu sisi mereka membutuhkan tunjangan sertifikasi untuk menunjang kebutuhan hidup dan peningkatan kualitas mengajar, namun di sisi lain tak berani menolak pungutan karena takut mendapat intimidasi atau perlakuan tidak adil.
Padahal, tunjangan sertifikasi guru merupakan hak yang dijamin negara dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Praktik pungutan tersebut kuat dugaan melanggar hukum.
Secara aturan, tindakan ini berpotensi melanggar:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan oleh pejabat atau penyelenggara negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Permendikbud yang menegaskan bahwa tunjangan profesi guru harus diterima utuh tanpa potongan.
Aktivis pendidikan di Simalungun menilai praktik ini sangat memprihatinkan dan mencederai semangat peningkatan mutu pendidikan.
> “Kalau benar ada pungutan Rp400 ribu per guru, ini sudah masuk ranah pungli. Aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah harus segera turun tangan. Jangan biarkan dunia pendidikan dijadikan ladang pungutan,” tegas seorang pemerhati pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun maupun Korwil SD Pematang Bandar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat dan para guru berharap Bupati Simalungun, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti, pelaku harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga marwah pendidikan dan melindungi hak para guru.
(Cucu)



Social Header