2 Oktober 2025 jakarta – media Krimsus polri.com
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam proses hukum kasus besar yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun.
Daftar Terdakwa Utama:
1. Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2023)
2. Sani Dinar Saifudin – Direktur Feedstock & Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025)
3. Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping (2022–2025)
4. Agus Purwono – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024)
5. Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023)
6. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025)
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo – Direktur PT Orbit Terminal Merak & Komisaris PT Jenggala Maritim
Modus Korupsi
Menurut Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, penyimpangan dilakukan mulai dari hulu hingga hilir, mencakup:
Ekspor & impor minyak mentah
Impor BBM
Pengapalan minyak mentah/BBM
Sewa terminal BBM
Pemberian kompensasi BBM
Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari total 18 tersangka, 9 di antaranya sudah masuk tahap pelimpahan, sementara 9 lainnya masih dalam proses pemberkasan.
> “Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun,” tegas Safrianto.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jajaran top manajemen subholding Pertamina hingga pemilik perusahaan mitra strategis. Dengan nilai kerugian triliunan rupiah, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri energi nasional.
(Antoni)
Social Header