MEDIA KRIMSUS news com
Proyek revitalisasi di SD Negeri Seatap senilai Rp2.080.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2025 diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak transparan. Pada Hari Jumat, 03/Oktober/2025
Ketidaktransparanan ini terlihat jelas pada papan proyek yang hanya mencantumkan total anggaran tanpa rincian pembiayaan, serta tidak mencantumkan tim pelaksana pembangunan satuan pendidikan (P2SP). Akibatnya, publik tidak mengetahui apakah proyek dilaksanakan secara swakelola atau dikontrakkan ke pihak ketiga.
Selain itu, kuat dugaan material yang digunakan, seperti besi rangka balok tiang dan balok slop atas, tidak sesuai desain teknis maupun RAB. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar mutu konstruksi.
Proyek revitalisasi tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, toilet dan sanitasi, ruang administrasi, serta pembangunan ruang UKS."Namun, hanya dalam kata-kata dari oknum pengawas dan oknum keamanan pembangunan, karena dilokasi tersebut satupun tidak ada papan informasi dan uraian anggaran di setiap bangunan itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Seatap Gedung Meneng berinisial (KA) susah di temui oleh awak media." Ungkapnya
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Jasa Konstruksi, papan proyek wajib dipasang sejak awal pekerjaan dengan mencantumkan informasi lengkap, termasuk:
1. Nama kegiatan/proyek
2. Lokasi pekerjaan
3. Nomor dan tanggal kontrak/SPK
4. Nilai kontrak/dana
5. Sumber dana (APBN/APBD/DAK)
6. Pelaksana pekerjaan (swakelola/kontraktor)
7. Konsultan pengawas (jika ada)
8. Waktu pelaksanaan (tanggal mulai–selesai)
9. Lama pekerjaan (hari/bulan kalender)
10. Instansi penanggung jawab (kepala sekolah/satker).
Selain itu, kewajiban transparansi publik juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana apabila terjadi penyimpangan anggaran negara.
Jika benar terjadi pelanggaran standar teknis, maka penanggung jawab proyek berpotensi dijerat dengan sanksi administrasi hingga pidana karena lalai atau dengan sengaja melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Andreyadi : Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) Dan korlip Nusantara Media Krimsus polri.com , saat mewancarai kepala tukang dan kernet bangun sekolah SDN Seatap Gedung Meneng yang ada di lokasi."Izin Pak kami konfirmasi sebentar, mohon maaf apabila ganggu waktu pekerjaannya sebentar bapak kerja ini borongan apa harian pak." ??? Ujar Andre
"Ya harian pak Kalau kepala tukang Rp120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kalau Kernet pak Rp1.00.000 (Seratus Ribu Rupiah) kami ini tukang ya bermacam - macam kampung kalau saya dari gunung tapa." Ucap kepala tukang sebut saja namanya : CAK ULAI-ULAI
Dalam hal ini Andreyadi : Ketua DPC PPWI TUBA meminta ketegasan para aparat terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Kejaksaan Menggala. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan memeriksa proyek yang pondasi bangunannya diduga kuat asal-asalan, karena di dasar pondasi bangunan tidak ada lapisan adukan semen. Apalagi lokasi bangunan tersebut bukan dasar tanah padat.Tetapi di lokasi bangunan sekolah tersebut adalah pasir putih. Ucap tegas Andreyadi/Antoni (Tim / Red)
Social Header