
Di dalam UUD telah di atur. Tatacara pengunaan dan pelangaran sebagai berikut
Berita kabupeten Toba tanggal 02 /10/2025 ,-media KRIMSUS news com
Didalam UU no 24 tahun 2009 dapat dikenakan sangsi pidana 5 tahun berdasarkan UU 68 dan denda 500 juta atau penodaan lambang negara pasal 154 a KUHP
Dengan. Kantor desa memasang di dinding yang menyerupai gambar Garuda dan pendampingan Dengan gambar bapak presiden dan wakil presiden sangat mencoreng lambang negara dan tidak menghargai bapak presiden dan wakil presiden dengan memasang dinding yang menyerupai gambar lambang negara
Sikap bapak kepala desa saat awak media KRIMSUS news com meng konfirmasi. Tentang terpasang nya gambar yang menyerupai gambar lambang negara sangat santai menjawab. Bahwa baru kali ini ada media yang mengkonfirmasi
Saat awak media menyampaikan kepada bapak Kepala desa ompu raja huta peak akan kita sampaikan kepada bapak bupati dan dinas PMD dan inspektorat kabupaten toba dan akan melaporkan tentang pelanggaran pengunaan gambar Garuda mengatakan silakan saja. Merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran
pimpinan media KRIMSUS news com bapak Elizaro lase. Bersama team Langsung membuat laporan polres Toba yang di jalan lintas Sumatra Utara Siantar
Team red
Social Header