Breaking News

Poto yang menyerupai gambar garuda Pancasila sebagai lambang negara dipasang dinding ruang publik kantor desa ompu raja Hutapea. Kecamatan laguboti kabupaten Toba

Photo bukti yang menyerupai gambar Garuda,yang  di pasang dinding ruang publik kantor desa ompu raja Hutapea berdampingan  dengan poto bapak presiden bapak Prabowo dan wakil presiden 

Di dalam UUD telah di atur. Tatacara pengunaan dan  pelangaran sebagai berikut 
Berita kabupeten Toba tanggal 02 /10/2025 ,-media KRIMSUS news com 
Didalam UU no 24 tahun 2009 dapat dikenakan sangsi pidana 5 tahun berdasarkan UU 68 dan denda 500 juta atau penodaan lambang negara pasal 154 a KUHP 
Dengan. Kantor desa memasang di dinding yang menyerupai gambar Garuda dan pendampingan Dengan  gambar bapak presiden dan wakil presiden sangat mencoreng  lambang negara  dan tidak menghargai bapak presiden dan wakil presiden dengan memasang dinding  yang menyerupai gambar  lambang negara 

Sikap bapak kepala desa saat awak media KRIMSUS news com meng konfirmasi. Tentang  terpasang nya gambar yang menyerupai gambar  lambang negara  sangat santai menjawab. Bahwa  baru kali ini ada media  yang mengkonfirmasi 


Saat awak media menyampaikan kepada  bapak Kepala  desa ompu raja huta peak akan kita sampaikan kepada bapak  bupati dan dinas PMD dan inspektorat kabupaten toba  dan akan melaporkan tentang pelanggaran  pengunaan gambar Garuda  mengatakan silakan saja. Merasa dirinya tidak melakukan  pelanggaran 


pimpinan media KRIMSUS news com bapak Elizaro lase.  Bersama team Langsung membuat laporan polres  Toba yang  di jalan lintas Sumatra Utara Siantar 



Team red 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com