Breaking News

Pimpinan umum media KRIMSUS news,bapak Elizaro lase membuat,laporan Dumas di polres toba tentang dugaan kantor desa ompu raja Hutapea tidak profesional dalam pengunaan lambang


 

Kabupaten Toba  tanggal 02/10/2025

MEDIA KRIMSUS news polri' news com dan Media KRIMSUS news tv.id 

Team awak media KRIMSUS news dan media KRIMSUS news tv .id  datang ke polres Toba untuk membuat laporan Dumas di polres toba,,


Pimpinan umum media KRIMSUS NEWS.com dan owner dari media KRIMSUS news tv .id bapak Elizaro lase membuat laporan Dumas tentang  memajangkan burung Garuda.yang seharus nya gambar Garuda yang di  pasang di kantor desa. Yang bagus dan enak di pandang oleh publik karna kantor desa ompu raja huta peak kantor  pemerintahan  sebagai layanan publik,,dengan.


 Sikap pak kedes yang di duga layas tentang penggunaan lambang negara. Dengan memasang Poto burung Garuda  yang di duga di lukisan diatas kertas putih hps di pasang bergandengan dengan Poto bapak presiden  dan wakil presiden.. 


Poto Garuda yang dilukis di atas kerta putih dan Poto presiden dan wakil presiden 

Sikap seperti tidak patut di tiru oleh kepala desa di seluruh kabupaten Toba. Dengan memajangkan Poto lukisan yang di duga tidak cocok berdampingan dengan Poto bapak presiden RI dan wakil presiden dengan di lukis di kertas putih 


UU tentang  pengunaan lambang negara telah diatur  dan sangsi berupa pidana  selama 5 tahun,penjara  dan denda sebesar 500 juta rupiah  


Diduga,bapak kades ompu raja Hutapea tidak mengerti sangsi  UU yang telah di atur tentang  penggunaan lambang negara. 

UU tersebut Tidak di hiraukan oleh kepala desa. Ompu raja Hutapea. Di kecamatan laguboti kabupaten Toba dan propinsi Sumatra Utara


Team red

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com