Kabupaten Toba tanggal 02/10/2025
MEDIA KRIMSUS news polri' news com dan Media KRIMSUS news tv.id
Team awak media KRIMSUS news dan media KRIMSUS news tv .id datang ke polres Toba untuk membuat laporan Dumas di polres toba,,
Pimpinan umum media KRIMSUS NEWS.com dan owner dari media KRIMSUS news tv .id bapak Elizaro lase membuat laporan Dumas tentang memajangkan burung Garuda.yang seharus nya gambar Garuda yang di pasang di kantor desa. Yang bagus dan enak di pandang oleh publik karna kantor desa ompu raja huta peak kantor pemerintahan sebagai layanan publik,,dengan.
Sikap pak kedes yang di duga layas tentang penggunaan lambang negara. Dengan memasang Poto burung Garuda yang di duga di lukisan diatas kertas putih hps di pasang bergandengan dengan Poto bapak presiden dan wakil presiden..
Poto Garuda yang dilukis di atas kerta putih dan Poto presiden dan wakil presiden
Sikap seperti tidak patut di tiru oleh kepala desa di seluruh kabupaten Toba. Dengan memajangkan Poto lukisan yang di duga tidak cocok berdampingan dengan Poto bapak presiden RI dan wakil presiden dengan di lukis di kertas putih
UU tentang pengunaan lambang negara telah diatur dan sangsi berupa pidana selama 5 tahun,penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah
Diduga,bapak kades ompu raja Hutapea tidak mengerti sangsi UU yang telah di atur tentang penggunaan lambang negara.
UU tersebut Tidak di hiraukan oleh kepala desa. Ompu raja Hutapea. Di kecamatan laguboti kabupaten Toba dan propinsi Sumatra Utara
Team red
Social Header