KrimsusPolrinews.com
Alahan Panjang _ Dalam rangka menjalankan Roda Pemerintahan Kabupaten Solok saat ini, tidak tanggung-tanggung Event yang di adakan oleh Pemdakab Solok. Karena dalam waktu dekat dalam promosi wisata Lima Danau di adakan di Alahan Panjang Resort pada tanggal 9-11/10/2025
Setelah itu pada 26/10 mendatang akan di adakan pula tourism sekeliling danau di di atas
Akan tetapi di balik melejitnya pariwisata yang ada di Kabupaten Solok, Khususnya di Alahan Panjang saat ini, ada beberapa hal yang luput atau sengaja di abaikan oleh Bupati Solok, Salah satunya keberadaan tanah ulayat adat yang mana pada tahun 1984 lalu di jadikan HGU selama tiga puluh tahun oleh PT Danau Di Atas yaitu Perusahaan Orang Perancis, sudah berakhir pada tahun 2014 Lalu. Namun hal tersebut tidak diberitahukan atau diinformasikan kepada pemilik tanah ulayat adat atau kepada ahli waris dalam kaum atas pemanfaat awalnya, seperti Kaum Malayu Kopong, Kaum Malayu Pintu Rayo dan Kaum Malayu Kopong Pimpiang
Sementara itu, ada pihak lain yang mengaku ngaku pemilik hak atas tanah tersebut, dan katanya pihak itu sudah menerima ganti rugi dulunya, meskipun itu bukan miliknya
Dan pada hari sabtu 27/09/2025 Lalu Bupati menurunkan satgas ke lokasi tanah tersebut. Dalam pertemuan itu satgas menyampaikan kepada Ahli Waris Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo bahwa " Bupati berja ni akan menyelesaikan masalah tanah tersebut secepatnya, dan kami akan mengundang bapak-bapak para ahli waris dan pihak-pihak yang terkait untuk berdiskusi"
Setelah di tunggu-tunggu undangan itu belum juga ada, pihak lain pun terus membangun bangunan diatas tanah ulayat tersebut dengan mendapat ijin Bupati. Disinilah pihak yang merasa Ahli Waris Geram kepada Pemda Kabupaten Solok dengan menyampaikan kepada Tim " Jon Firman Pandu Sama sekali kurang beradat, karena pesta di adakan di atas tanah adat kaum kami tanpa koordinasi dengan kami" seharusnya Jon Firman Pandu sebagai Bupati, menghormati dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat" ujar M.harris geram.
Di harapkan kepada Bupati Solok agar dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya, karena menurut informasi pada bulan April lalu sudah di sampaikan kepada Jon Firman Pandu bahwa "sekaitan dengan bangunan liar yang ada di sekitaran Alahan Panjang Resort, jika tidak cepat di tertibkan maka besar kemungkinan akan terjadi konflik dan masaalah yang rumit untuk di pecahkan nantinya. Akan tetapi tidak ada respon dan tindakan dari pihak Bupati sampai saat ini. Kecuali satgas yang beberapa hari lalu itu saja" ungkap ahli waris
Di harapkan kepada Pemda Kabupaten Solok untuk segera menfasilitasi pertemuan dan pembicaraan sekaitan tanah HGU ini dengan bukti dan data-data yang akurat, serta saksi yang bisa menerangkan atau bukti-bukti yang bisa mempertegas keadaan tanah tersebut, Baik itu Pemda, Kaum Malayu Kopong, Malayu Pintu Rayo, Malayu Kopong Pimpiang dan Lainya Jika ini masih di tunda, belum bisa di perkirakan apa yang akan terjadi selanjutnya
Zainal. A
Social Header