mediakrimsuspolrinews.com
Sumbar- Kekecewaan masyarakat kepada pihak Kepolisian akibat laporan mereka terhadap pelaku tindak kejahatan yang dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Contohnya, seorang ibu rumah tangga bernama Sofia Ningsih beralamat di Banda Cino Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumatra Barat, telah melaporkan ke Polres Padang Pariaman terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan, pada tanggal 26 Juli 2025.ironisnya setelah melaporkan kejadian tersebut, pihak penyidik tidak memberikan Surat Tanda Laporan Polisi, walaupun korban pelapor berkali-kali memintanya, namun pihak penyidik tetap bertahan tidak mau memberikan Surat Tanda Laporan Polisi tersebut dengan alasan itu adalah hak Kepolisian
Kemudian berselang 3 hari pihak penyidik Polres menerbitkan surat SP2HP pada tanggal 29 Juli 2025, kemudian dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor namun gagal dan pelapor minta agar kasus ini ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan pelapor tidak ambil pusing apakah kasus ini pasal tindak pidana tipiring yang penting proses hukum harus dijalani, inilah harapan pelapor
Namun sampai hari ini bulan Oktober kasusnya belum ditindaklanjuti, dan pihak terlapor setiap hari lalu lalang dimuka pelapor dan seolah memancing mancing agar saya seakan membuat keributan terhadapnya, agar terlapor bisa balik mengadukan saya pelapor, kata Sofia kepada Krimsuspol. Ketika pihak penyidik Brigpol Zuhalmon coba dikonfirmasikan media Krimsuspol melalui Handphonenya 0823 8131 24...tidak diresponnya.
Lain pula halnya di Polsek Lembah Gumanti Alahan Panjang Kabupaten Solok Sumatera Barat, seorang bernama KRUSDAL Selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya, telah melaporkan seseorang yang bernama YUHELDI ke Polsek Lembah Gumanti dalam kasus pencemaran naman baik de gan memaki maki dan menyebut nama binatang dan menuduh pelapor melakukan kejahatan tanpa dasar dan tidak dapat dibuktikan didepan orang banyak, dan peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek pada waktu dan lupa tanggal, tapi seingatnya dilaporkan pelapor pada akhir bulan Tujuh 2025
Tapi ketika korban KRUSDAL Selaku Pelapor, telah dilakukan penyidikan dan memberikan keterangan sampai selesai didepan penyidik, begitu juga terhadap 5 (lima) orang saksi dipihak Pelapor juga telah memberikan keterangan atas kesaksiannya tentang kejadian peristiwa tersebut didepan penyidik, namun ketika Pelapor meminta Surat Tanda bukti Laporan Polisi, Kanit Reskrim menolak dan tidak boleh diberikan kepada Pelapor, ini haknya Kepolisian. Jangankan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, surat lainnya seperti SP2HP juga tidak pernah diberikan, namun beberapa hari berikutnya, Kanit Serse Kriminal Bripka ARIF mengatakan kepada Pelapor bahwa Terlapor ada bukti Surat jual beli rumah dan ditanda tangani oleh KAN dan Wali nagari
Kanit juga mengatakan kepada Pelapor, bahwa terlapor juga bisa balik melaporkan Pelapor ke Polda Sumbar, anehnya kata pelapor apa hubungannya dengan rumah saya yang sudah Bersertifikat sejak Tahun 2011, yang dilaporkan lain kenapa pula dikait kaitkan dengan yang lain, seperti rumah saya kenapa disangkut pautkan ada apa dibalik ini antara terlapor dengan Kanit reskrim,.. Inikan aneh, kata pelapor
dan pantas saja kasus yang telah dilaporkan ini yang sudah berjalan dua bulan lebih di diamkan atau dipeti eskan oleh pihak Polsek Lembah Gumanti untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pelapor sudah jelas tidak ada,,yang ada hanya pencemaran proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri yaitu Oknum Polsek Lembah Gumanti kata pelapor kepada mediakrimsu s ***
Zamzani/Zainal.A
Social Header