mediakrimsuspolrinews.com
Alahan panjang_ Tudingan terhadap Bupati Solok, pada awalnya mengenai kasus Tanah ulayat Adat Nagari milik suku Malayu kopong dan Malayu Pintu Rayo, yang mana pada waktu itu pernah dilakukan perjanjian kepada salah satu perusahaan untuk dijadikan lahan perkebunan yaitu PT. Danau diatas dan perjanjian atas maka diterbitkan Sertifikat HGU pada Tahun 1984 dan berakhir pada Tahun 2014 atau selama 30 tahun dan sebagai penghubungnya adalah Arman Danau yang mana pada waktu itu ia menjabat sebagai Bupati Solok. Kemudian data HGU tersebut baru diketahui oleh Mamak Kepala Waris (MKW) atas tanah ulayat tersebut pada tahun 2025 ini
Diduga kuat Bupati Solok bersama kelompok lain dan termasuk tim suksesnya sengaja ingin menguasai tanah ulayat tersebut, dan dugaan itu terbukti kenapa pihak Pemdakab Solok dan PT. Danau Diatas tidak pernah memberitahukan kepada Mamak Kepala Waris (MKW) Malayu kopong dan Malayu Pintu Rayo, tentang sudah berakhirnya HGU tersebut, akan tetapi akhirnya diketahui juga oleh MKW
Menurut UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 21, Serta UU No 18 Tahun 2004. Tentang Perkebunan Pasal 17
*Jika HGU telah berakhir, tanah yang semula adalah milik Masyarakat Adat ( Kaum ), tanah tersebut kembali ke Masyarakat adat atau Komunitas yang semula menguasainya*
Sementara saat ini apa yang terjadi, 1. Di atas HGU sudah berdiri bangunan dan Villa, yang di bangun oleh Pemda pada tahun 1992. 2. Telah pinjamkan oleh Pemda kepada pihak yang bukan dua Kaum suku awal ( Malayu Kopong dan Pintu Rayo )
3. Ada pihak-pihak yang di duga berusaha menguasai dan mendirikan bangunan juga mengontrakkan kepada pihak lain ( Sekelompok orang mengatas namakan suku Bendang )
4. Sementara itu dua Kaum utama memiliki Bukti bahwa mereka adalah ahli waris sah dari tanah adat tersebut yaitu adanya . 1. Peta salinan sesuai aslinya tahun 1986. 2. Beberapa surat-surat dan berkas lainnya yang mempertegas hak ahli waris. 3. Keterangan saksi-saksi. 4. Keterangan Vidio dan rekaman suara saksi lainnya.Data tersebut Kini berada ditangan MKW
Untuk penyelesaian masalah ini, seharusnya dilakukan mediasi dengan PT Danau Di Atas kepada dua orang kaum tadi dengan difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Solok serta menghadirkan pihak-pihak yang merasa berhak di atas tanah tersebut. Dan ini harus dilakukan atas kebijakan Bupati Solok sendiri, yang kini sedang mendapat tudingan dari masyarakat dengan adanya kasus ini dan mereka menyebutkan agar Bupati Solok jangan melecehkan Mamak Kepala Waris atas tanah ulayat Adat dan ingat, menjadi bapak Bupati karena dipilih oleh masyarakat bukan segelintir orang saja. Dan harus mendalami tentang Adat istiadat yang berlaku di ranah Minang Kabau ini, alangkah sedihnya masyarakat kalau kita sampai dikatai sebagai orang yang tidak beradat, apalagi kalau orang itu menjabat sebagai figur publik .sambung orang orang pemuka adat di Kabupaten Solok kepada mediakrimsuspol di Alahan Panjang Sumatera Barat. ***
Zainal. A
Social Header