04 Oktober 2025 Pesawaran-Lampung Medis Krimsus polri.com,-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023–2024. Audit itu dilakukan ketika Dendi Ramadhona masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran.
Dalam LHP Nomor 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, BPK menyoroti pencatatan utang jangka pendek lainnya pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak tertib. Nilai utang tersebut fantastis, mencapai Rp12,297 miliar, termasuk saldo minus Rp11,116 juta pada kontrak yang tercatat di Dinas PUPR.
BPK menemukan, utang yang tercatat sejak tahun 2010 hingga 2024 belum sepenuhnya jelas asal-usulnya. Bahkan, sebagian besar utang berupa nilai retensi pekerjaan yang tidak dilengkapi dokumen Final Hand Over (FHO) serta tanpa mencantumkan nama penyedia, nomor kontrak, maupun detail kegiatan.
“Pencatatan saldo utang jangka pendek lainnya sebesar Rp4,796 miliar tidak menggambarkan nilai riil yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Sembilan OPD Terlibat, Dokumen FHO Hilang
Adapun sembilan OPD yang disebut BPK antara lain:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas PUPR
4. Dinas Pertahanan dan Lingkungan Hidup
5. Dinas Perhubungan
6. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
7. Dinas Pariwisata
8. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
9. Sekretariat Daerah
Total saldo retensi yang belum dibayar dan tanpa FHO mencapai miliaran rupiah. Misalnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat Rp924 juta, Dinas Kesehatan Rp39,6 juta, dan Dinas PUPR Rp9 miliar lebih.
Risiko Keuangan Daerah
BPK menilai lemahnya pengelolaan ini berpotensi menimbulkan kerugian, mengingat pencatatan utang dilakukan tanpa rekonsiliasi yang memadai antara BPKAD dengan OPD terkait. Kasubid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD bahkan mengakui adanya pencatatan saldo utang retensi sejak 2010 yang tidak didukung dokumen lengkap, senilai Rp4,796 miliar.
“Penyajian laporan keuangan Pemkab Pesawaran belum sepenuhnya sesuai ketentuan, karena masih terdapat utang yang tidak jelas siapa penyedianya dan dari pekerjaan apa,” lanjut BPK.
Rekomendasi Tegas BPK
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Bupati Pesawaran memerintahkan kepala OPD untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh utang jangka pendek lainnya, khususnya yang tidak memiliki dokumen FHO. Selain itu, hasil inventarisasi wajib dilaporkan kepada Kepala BPKAD untuk memperbaiki pencatatan dan menyajikan laporan keuangan yang transparan.
Di sisi lain, BPK juga meminta agar ke depan Pemkab Pesawaran meningkatkan tertib administrasi, agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang rakyat bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.(Antoni)
Social Header