![]() |
Foto : Toko obat keras golongan G yang Berkedok toko obat tradisional dan Kosmetik |
Jakarta barat, mediakrimsuspolri.com - Sabtu, 26/04/2025 Pukul 11.50 wib, awak media monitoring jakarta barat salah satu jaga toko obat, di jl. Raya pondok randu RT. 3 RW 2, duri kosambi, kecamatan cengkareng, kota jakarta barat, daerah Khusus ibukota jakarta menjual segala jenis obat keras salah satunya obat Tramadol Dan Hexymer yang dilarang keras dijual " Ilegal".
Diduga toko obat tersebut menjual berbagai jenis obat keras, obat tradisional, dan kosmetik dan lain - lain tanpa izin edaran. Rata - rata produk yang ditemukan adalah obat yang sering disalah gunakan para muda mudi.
Pantauan awak media, pada hari sabtu, 26 april 2025, obat keras terbatas seperti Tramadol, Hexymer, Double X dan sejenisnya marak beredar bebas dijual ditoko obat di jl. Raya pondok randu RT. 3 RW 2, duri kosambi, kecamatan cengkareng, kota jakarta barat.
Awak media memastikan bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin, salah satu warga setempat yang tak disebut namanya dimedia ini, menyapaikan kepada awak media, memang toko tersebut warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum polres jakarta barat.
Disisi lain, awak media cari info lebih lanjut memantau dilapangan memang toko obat tersebut banyak para muda - mudi bolak balik masuk beli obat keras tersebut, untuk itu awak media pantau dari jauh toko tersebut berkeliharan.
Awak media melaporkan Toko obat tersebut, dimana toko diduga menjual berbagai jenis obat keras, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar. Selain itu, Awak berharap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi satu sama lain guna memastikan mana saja obat yang dinyatakan ilegal dan palsu ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku.
Awak media berharap kepada kapolres jakarta barat, mabes bareskrim polri republik indonesia segera ditindaklanjuti kasus toko obat ilegal sesuai pasal 435 undang - undang nomor 17 tahun 2023. Diketahui, peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti Tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.
Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Institusi Kepolisian, khususnya Polres jakarta barat, Polda jakarta Barat, untuk bisa memberantas Kartel pengedar toko obat keras tanpa legalitas, atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan bahan bisnis bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Siti Khotijah
Social Header