media krimsuspolrinewstv.com.


Padang -  Hancurnya secara berkala bahu dan badan jalan yang mana seharusnya jalan tersebut khusus untuk pelaku  wisata kelas III baik wisata lokal maupun mancanegara sudah sepi akibat jalan kelas III yang difasilitasi khusus untuk wisata sudah dikuasai oleh lalu.lalang keluar masuknya Truck tronton bermuatan 40 ton untuk keperluan PLTU Teluk Siri kota Padang sehingga bahu dan badan jalan tersebut hancur berantakan dalam hal ini siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan yang menjadi pertanyaan kenapa Pemerintah Kota dan Provinsi hanya sebagai penonton bola saja.

          Kasus ini membuat jijik masyarakat terhadap tingkah laku pelaku yang menjalankan Pemerintahan yang syah katanya untuk kesejahteraan masyarakat ternyata sebaliknya menyengsarakan masyarakat dan menuding hanya menyejahterakan sekelompok kantong kantong oknum pejabat saja yang berprinsip meraup keuntungan yang tidak halal sebelum masa pensiun. Kasus Hancurnya jalan kelas III khusus untuk wisata sudah berjalan hampir lima tahun lamanya, pihak PUPR pernah dihubungi mediakrimsus melalui Doni waktu itu menjabat sebagai UPTD dan membenarkan kalau jalan kelas III khusus untuk wisata terlihat disepanjang jalan tersebut banyak yang rusak berat akibat hampir setiap hari dilalui Truck tronton bermuatan Batubara seberat Lk. 40 ton untuk kepentingan pihak PLTU Teluk Siri, Dan perbaikan jalan yang rusak total itu menjadi tanggung jawab bersama antara PUPR Provinsi dangan pengusaha Batubara yakni PT. SAE Pekan baru Riau. 

             Namun Pihak PUPR Provinsi tidak menanggapi tentang informasi ini, dan mendiamkan saja tanpa ada teguran kepihak pengusaha Batubara karena pihak PUPR diduga telah dipayungi rupiah oleh pengusaha Batubara dan semua janjinya akan menegur Pengusaha Batubara hanya isapan jempol saja. Dan pihak PUPR Propnsi terang terangan sudah melanggar Peraturan Menteri yang tertuang dalam SK Menteri PUPR RI Nomor. 5 /PRT/M/2018 tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta data dukung menerima muatan sumbu terberat Dan pada Bab III Pasal 4 ayat 4 tentang jalan kelas III. Dan mediakrimsus juga pernah menyurat secara resmi mengenai kasus ini ke Presiden RI melalui Sakneg - Menteri PUPR - Ditjen Perhubungan - Komisi XI DPR RI dan Korlantas Mabes Polri. Pihak Ditlantas menanggapi dan membuat undangan kepada pihak pijak terkait seperti pemerintahan Desa terutama pihak pengusaha Batubara sebagai obyek perkara

           Ironisnya dalam undangan Ditlantas Sumbar tersebut bertuliskan  hanya ngopi bareng, dan hanya membicarakan tentang kesehatan, kesejahteraan dan Limbah saja,  bukan obyek perkara mengenai Hancurnya jalan wisata kelas III  akibat hilir mudiknya Truck tronton memuat Batubara seberat Lk. 40 ton tersebut dan hal ini tidak dibicarakan dalam acara ngopi bareng tersebut dan mengakibatkan orang yang merasa dirugikan kecewa berat, tapi mau apa, ya pasrah saja. Dan tindakan dari Ditlantas Sumbar juga tidak ada artinya, dan membiarkan tanpa adanya teguran kepada pihak pengusaha Batubara 

.         Menurut keterangan dari. masyarakat yang mengelola tempat hiburan, rumah singgah untuk bersantai dan penyedia kuliner makanan khas daerah disepanjang jalan obyek wisata semuanya berantakan karena mengalami kesepian dan bangkrut, atau diperkirakan 75% masyarakat kehilangan mata pencaharian akibat perilaku pengusaha Batubara yang menguasai jalan wisata kelas III tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah Sumbar. Apakah kondisi jalan wisata Kelas III. dapat disempurnakan seperti yang direncanakan dan dapat menertibkan Truck tronton Batubara sesuai dengan Peraturan Pemerintah,... Ini tergantung sama oknum pejabat Sumbar yang mengejar upeti selama ini. ***

                       Zainal Abidin. Hs -  Kaperwil Krimsus Sumbar